JAKARTA, MAHATVA.ID – Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Ahmad Sahroni, meminta aparat penegak hukum dan lembaga terkait memanfaatkan momentum penyelenggaraan Piala Dunia FIFA 2026 untuk memperkuat pemberantasan judi bola dan judi daring di Indonesia.
Menurut Sahroni, euforia turnamen sepak bola terbesar di dunia tersebut kerap dimanfaatkan jaringan perjudian untuk menjaring lebih banyak korban sekaligus meningkatkan transaksi ilegal yang merugikan masyarakat.
"Uang masyarakat Indonesia mengalir dalam jumlah besar ke jaringan-jaringan judi yang sebagian besar beroperasi dari luar negeri. Ini harus dicegah semaksimal mungkin," ujar Sahroni dalam keterangan yang dikutip Parlementaria, Senin (22/6/2026).
Politisi Fraksi Partai NasDem itu menegaskan bahwa persoalan judi bola tidak boleh dianggap sebagai fenomena musiman yang hanya muncul setiap empat tahun sekali saat Piala Dunia berlangsung.
Menurutnya, pemerintah harus menjadikan momentum tersebut sebagai kesempatan untuk memperketat pengawasan dan menindak tegas seluruh jaringan perjudian yang masih beroperasi di Indonesia.
Ia meminta Kepolisian Negara Republik Indonesia, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan, serta Kementerian Komunikasi dan Digital meningkatkan koordinasi guna memutus mata rantai perjudian daring.
Sahroni menilai pemberantasan judi online bukan hanya persoalan penegakan hukum, tetapi juga bagian dari upaya negara melindungi masyarakat dari dampak ekonomi dan sosial yang ditimbulkan.
Karena itu, ia mendorong pemerintah mengambil langkah yang lebih agresif, mulai dari penutupan server judi, pengungkapan operator, penangkapan pelaku, hingga pemutusan aliran dana yang menjadi sumber operasional jaringan perjudian.
"Jangan beri ruang sedikitpun bagi bandar dan jaringan judol memanfaatkan euforia Piala Dunia untuk menjaring korban baru. Negara harus hadir melindungi masyarakat dari jebakan-jebakan seperti ini," tegas Legislator dari Daerah Pemilihan DKI Jakarta III tersebut.
Sebelumnya, Kepala PPATK, Ivan Yustiavandana, mengingatkan adanya potensi peningkatan aktivitas judi daring selama pelaksanaan Piala Dunia 2026.
Berdasarkan hasil pemantauan PPATK, transaksi deposit judi online umumnya meningkat pada akhir pekan dan mengalami lonjakan signifikan ketika berlangsung kompetisi sepak bola internasional berskala besar.
Peringatan tersebut dinilai menjadi sinyal penting bagi seluruh pemangku kepentingan agar lebih waspada terhadap aktivitas perjudian yang berpotensi meningkat selama perhelatan Piala Dunia berlangsung.
Sahroni menegaskan Komisi III DPR RI akan terus mendukung langkah-langkah pemberantasan judi online yang dilakukan pemerintah dan aparat penegak hukum.
Ia berharap sinergi antarinstansi dapat mempersempit ruang gerak jaringan perjudian, sekaligus melindungi masyarakat dari praktik yang merugikan secara ekonomi maupun sosial.
Dengan pengawasan yang lebih ketat dan penindakan yang konsisten, DPR berharap momentum Piala Dunia 2026 tidak dimanfaatkan oleh sindikat judi untuk memperluas aktivitas mereka di Indonesia.