JAKARTA, MAHATVA.ID – Kapolri Listyo Sigit Prabowo angkat bicara terkait penahanan Roy Suryo dan Tifauzia Tyassuma oleh Polda Metro Jaya dalam kasus dugaan pencemaran nama baik terkait tuduhan ijazah palsu Presiden RI ke-7, Joko Widodo.
Kapolri menegaskan bahwa proses penahanan tersebut merupakan bagian dari rangkaian prosedur hukum yang dijalankan penyidik sebelum berkas perkara diserahkan kepada pihak kejaksaan.
“Sebetulnya kemarin sudah dijelaskan oleh Kapolda, bahwa itu merupakan rangkaian kegiatan yang harus dilakukan oleh penyidik,” ujar Listyo Sigit usai melakukan ziarah di Makam Bung Karno, Sabtu (20/6/2026).
Menurut Kapolri, sebelum dilakukan pelimpahan tahap II ke kejaksaan, penyidik terlebih dahulu melakukan sejumlah tahapan administratif dan pemeriksaan kesehatan terhadap para tersangka.
“Sebelum diserahkan tahap II kepada Kejaksaan karena kegiatannya sudah dijelaskan bahwa sudah ada pemeriksaan kesehatan dan pemeriksaan administrasi. Ini untuk memastikan semuanya dalam keadaan baik sebelum diserahkan ke kejaksaan. Saya kira itu,” katanya.
Dijerat Pasal Pencemaran Nama Baik dan UU ITE
Sementara itu, Kabid Humas Polda Metro Jaya, Budi Hermanto, menjelaskan bahwa Roy Suryo dan dr Tifa ditahan karena diduga melanggar sejumlah ketentuan pidana terkait pencemaran nama baik, fitnah, serta dugaan manipulasi informasi elektronik.
Keduanya dipersangkakan melakukan tindak pidana pencemaran nama baik, pencemaran nama baik melalui sarana teknologi informasi, fitnah berbasis teknologi informasi, hingga dugaan manipulasi data elektronik yang dianggap seolah-olah sebagai data autentik.
“Dan atau manipulasi, penciptaan, perubahan, perusakan informasi elektronik yang dianggap seolah-olah data yang otentik dan atau mengubah, mengurangi, melakukan transmisi, merusak, memindahkan, menyembunyikan suatu informasi elektronik milik orang lain juncto perbuatan berlanjut,” ujar Budi dalam konferensi pers, Jumat (19/6/2026).
Pasal yang Disangkakan
Dalam perkara ini, penyidik menjerat kedua tersangka dengan sejumlah pasal, di antaranya:
Pasal 310 KUHP tentang pencemaran nama baik;
Pasal 433 ayat (1) jo Pasal 441 ayat (1) dan/atau Pasal 434 ayat (1) jo Pasal 441 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP;
Pasal 35 jo Pasal 51 ayat (1) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE);
Pasal 32 ayat (1) jo Pasal 48 ayat (1) UU ITE;
Pasal 126 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.