berita

Eksekusi Hotel Sultan Dimulai, Sengketa Aset Negara yang Berlangsung Lebih dari 20 Tahun Memasuki Babak Baru

Jumat, 19 Juni 2026 | 13:44 WIB
Eksekusi Hotel Sultan Dimulai, Sengketa Aset Negara yang Berlangsung Lebih dari 20 Tahun Memasuki Babak Baru

Pemerintah menilai berakhirnya HGB secara otomatis mengembalikan penguasaan tanah kepada negara sebagai pemegang HPL. Sebaliknya, PT Indobuildco beranggapan masih memiliki hak prioritas untuk memperoleh pembaruan atau perpanjangan hak atas lahan tersebut.

Perbedaan pandangan tersebut memicu berbagai gugatan hukum, baik di ranah administrasi pertanahan maupun perkara perdata.

Dalam sejumlah putusan, Mahkamah Agung menguatkan keabsahan HPL kawasan Gelora Bung Karno dan menegaskan posisi negara sebagai pengelola lahan.

Putusan Pengadilan Membuka Jalan Eksekusi

Momentum penting terjadi pada November 2025 ketika Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menolak gugatan PT Indobuildco.

Majelis hakim menyatakan bahwa HGB yang menjadi dasar penguasaan lahan telah berakhir dan tidak lagi memiliki kekuatan hukum. Putusan tersebut menjadi dasar bagi pemerintah untuk melanjutkan proses pengembalian aset negara melalui eksekusi pengosongan kawasan Hotel Sultan.

Selain persoalan penguasaan lahan, pemerintah juga menyoroti kewajiban pembayaran royalti atas penggunaan kawasan yang berada dalam HPL negara. Persoalan tersebut turut menjadi bagian dari sengketa panjang yang berlangsung selama bertahun-tahun antara kedua pihak.

Dengan pelaksanaan eksekusi pada 18 Juni 2026, sengketa Hotel Sultan memasuki fase baru yang diyakini akan menjadi salah satu kasus aset negara paling penting dalam sejarah pengelolaan lahan strategis di Indonesia.

Halaman:

Terkini