berita

Eksekusi Hotel Sultan Dimulai, Sengketa Aset Negara yang Berlangsung Lebih dari 20 Tahun Memasuki Babak Baru

Jumat, 19 Juni 2026 | 13:44 WIB
Eksekusi Hotel Sultan Dimulai, Sengketa Aset Negara yang Berlangsung Lebih dari 20 Tahun Memasuki Babak Baru

JAKARTA, MAHATVA.ID – Eksekusi pengosongan kawasan Hotel Sultan oleh Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Kamis (18/6/2026) menandai babak terbaru dalam sengketa aset yang telah berlangsung lebih dari dua dekade. Konflik antara pemerintah melalui Kementerian Sekretariat Negara Republik Indonesia dan Pusat Pengelolaan Komplek Gelora Bung Karno dengan PT Indobuildco berakar pada perbedaan pandangan mengenai status lahan di kawasan Gelora Bung Karno (GBK), Senayan, Jakarta.

Sejak Kamis pagi, aparat gabungan melakukan pengamanan di sekitar kawasan Hotel Sultan untuk mengawal proses eksekusi yang dilaksanakan berdasarkan penetapan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Panitera Pengadilan Negeri Jakarta Pusat membacakan penetapan eksekusi yang memerintahkan pengembalian tanah dan bangunan bekas Hak Guna Bangunan (HGB) Nomor 26 dan HGB Nomor 27 Gelora kepada negara. Langkah tersebut merupakan tindak lanjut dari serangkaian putusan pengadilan yang menguatkan posisi pemerintah atas lahan yang menjadi objek sengketa.

Berawal dari Proyek Strategis Era Orde Baru

Sejarah Hotel Sultan bermula pada awal 1970-an ketika Jakarta dipersiapkan menjadi tuan rumah berbagai kegiatan internasional. Saat itu, kebutuhan hotel bertaraf internasional dinilai mendesak karena jumlah akomodasi yang tersedia masih terbatas.

Gubernur DKI Jakarta kala itu, Ali Sadikin, mendorong pembangunan hotel besar di kawasan Senayan dengan dukungan Pertamina yang tengah menikmati lonjakan pendapatan akibat tingginya harga minyak dunia.

Usulan tersebut mendapat persetujuan dari Direktur Utama Pertamina saat itu, Ibnu Sutowo. Melalui PT Indobuildco, pembangunan hotel dimulai pada 1973 dan kemudian beroperasi dengan nama Hilton International Jakarta sebelum berganti menjadi Hotel Sultan.

Namun, seiring berjalannya waktu muncul perdebatan mengenai status kepemilikan dan pengelolaan aset tersebut.

Dalam kesaksiannya yang pernah disampaikan pada 2007, Ali Sadikin mengaku baru mengetahui bahwa PT Indobuildco bukan merupakan perusahaan milik Pertamina.

"Saya baru tahu Indobuild Co itu bukan Pertamina. Iya, saya tertipu," kata Ali Sadikin saat itu.

Sengketa HPL dan HGB Jadi Akar Konflik

Polemik semakin kompleks setelah pemerintah menerbitkan Hak Pengelolaan Lahan (HPL) kawasan Gelora Bung Karno yang mencakup area tempat Hotel Sultan berdiri.

Pemerintah berpendapat bahwa lahan Hotel Sultan merupakan bagian dari HPL Nomor 1/Gelora yang telah dibebaskan negara sejak penyelenggaraan Asian Games 1962. Karena itu, setelah masa berlaku HGB berakhir, penguasaan lahan kembali kepada negara melalui PPKGBK.

Sementara itu, PT Indobuildco berpendapat bahwa HGB yang dimiliki berdiri di atas tanah negara bebas sehingga tidak bergantung pada HPL yang diklaim pemerintah.

Perbedaan tafsir tersebut menjadi sumber sengketa berkepanjangan yang kemudian bergulir ke berbagai tingkat peradilan.

HGB Berakhir pada 2023

Konflik semakin memanas ketika masa berlaku dua sertifikat HGB yang menjadi dasar penguasaan lahan Hotel Sultan berakhir pada tahun 2023.

Halaman:

Terkini