Keenam, percepatan penataan batas fisik kawasan hutan secara masif dan terpadu antara ATR/BPN dan Kementerian Kehutanan.
Ketujuh, sinkronisasi tata ruang antara Area Penggunaan Lain (APL) dan kawasan hutan melalui kebijakan One Spatial Planning Policy.
Kedelapan, pembentukan sistem pengelolaan kawasan hutan terintegrasi melalui One Land Tenure System dan One Spatial Planning Policy guna menciptakan kepastian penguasaan dan pemanfaatan ruang.
Kesembilan, harmonisasi data dan sistem informasi kehutanan, pertanahan, serta tata ruang secara real-time untuk menjamin konsistensi data spasial nasional.
Kesepuluh, penyesuaian substansi revisi UU Kehutanan dengan ketentuan dalam Undang-Undang Cipta Kerja dan UU Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan.
Kesebelas, perubahan paradigma penegakan hukum dari pendekatan represif menuju pendekatan yang lebih preventif dan berorientasi pada keadilan sosial.
Selain konflik agraria, ATR/BPN juga menyoroti sejumlah isu strategis lain yang berpotensi muncul dalam revisi UU Kehutanan, termasuk pengaturan hutan adat.
Menurut Ossy, penetapan status hutan adat perlu mendapat perhatian khusus karena berpotensi menimbulkan perbedaan pengaturan pemanfaatan ruang apabila wilayah tersebut ditetapkan sebagai bagian dari kawasan hutan.
Ia juga menegaskan pentingnya menyelaraskan perubahan fungsi kawasan hutan dengan rencana tata ruang agar tidak menimbulkan ketidakpastian dalam penerbitan izin pemanfaatan ruang.
"Kawasan hutan yang telah memiliki Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH) maupun Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan (PPKH) perlu diintegrasikan ke dalam rencana tata ruang dan dicantumkan dalam peta pola ruang," jelasnya.
Dalam kesempatan yang sama, Wakil Ketua Baleg DPR RI, Sturman Panjaitan, mengatakan pembahasan revisi UU Kehutanan sangat penting karena menyangkut persoalan konflik tenurial, ketidakpastian hak atas kawasan hutan, hingga tumpang tindih wilayah adat dan izin pemanfaatan lahan.
Menurutnya, keterlibatan ATR/BPN dibutuhkan untuk menyinkronkan data kawasan hutan dan area penggunaan lain (APL), menyelesaikan sengketa batas wilayah, serta merumuskan solusi hukum bersama Kementerian Kehutanan.
"Agar tidak terjadi ego sektoral dalam melaksanakan putusan Mahkamah Konstitusi terkait pengakuan hutan adat dan pengakuan atas tanah masyarakat," tegas Sturman.
Baleg DPR berharap revisi UU Kehutanan dapat menghadirkan kepastian hukum yang lebih kuat bagi masyarakat, memperjelas status kawasan hutan, serta menjadi solusi terhadap konflik agraria yang selama ini terjadi di berbagai wilayah Indonesia.