berita

RUU Kehutanan Digodok DPR, ATR/BPN Usulkan 11 Poin Penting Atasi Konflik Agraria dan Kawasan Hutan

Rabu, 17 Juni 2026 | 13:59 WIB
RUU Kehutanan Digodok DPR, ATR/BPN Usulkan 11 Poin Penting Atasi Konflik Agraria dan Kawasan Hutan

JAKARTA, MAHATVA.ID – Badan Legislasi (Baleg) DPR RI terus menggodok Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan. Dalam proses harmonisasi tersebut, Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) mengusulkan sedikitnya 11 substansi penting guna mengatasi konflik agraria dan tumpang tindih penguasaan lahan yang selama ini terjadi di berbagai daerah.

Wakil Menteri ATR/BPN, Ossy Dermawan, mengatakan secara umum diperlukan regulasi yang mampu memperkuat harmonisasi antara Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria dengan Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan.

Menurut Ossy, kedua regulasi tersebut sama-sama mengatur ruang daratan, namun memiliki pendekatan yang berbeda sehingga berpotensi memunculkan konflik pemanfaatan dan penguasaan lahan.

"Terutama pada wilayah yang secara historis telah dimanfaatkan dan diberi hak berdasarkan UU Nomor 5 Tahun 1960, tetapi kemudian ditetapkan sebagai kawasan hutan melalui UU Nomor 41 Tahun 1999," ujar Ossy dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Baleg DPR RI, Senin (15/6/2026).

Ossy menjelaskan, UU Pokok Agraria memandang tanah sebagai objek agraria yang dilekatkan hak atas tanah. Sementara UU Kehutanan mengatur kawasan hutan berdasarkan fungsi dan status kawasan yang ditetapkan negara melalui proses penunjukan, pemetaan, hingga penetapan kawasan.

Perbedaan paradigma tersebut dinilai menjadi salah satu penyebab utama munculnya konflik tenurial di berbagai daerah.

Untuk itu, ATR/BPN mengusulkan kebijakan yang mampu mensinergikan pengelolaan kawasan hutan, tata ruang, dan pertanahan dalam satu sistem terpadu.

Dalam paparannya, Ossy menyampaikan 11 poin penting yang perlu dimuat dalam revisi UU Kehutanan.

Pertama, penegasan pengukuhan kawasan hutan melalui empat tahapan wajib, yakni penunjukan, penataan batas, pemetaan, dan penetapan kawasan hutan.

Kedua, penyelesaian konflik tenurial dengan membangun mekanisme yang jelas dan berkeadilan bagi masyarakat yang lahannya beririsan dengan kawasan hutan.

Ketiga, penyelesaian kasus keterlanjuran penerbitan sertifikat tanah di dalam kawasan hutan, baik sebelum maupun sesudah kawasan tersebut ditetapkan sebagai kawasan hutan.

Keempat, mengutamakan penyelesaian administratif dibanding pendekatan pidana terhadap pemanfaatan hak atas tanah yang berada di kawasan hutan.

Kelima, mengedepankan penyelesaian melalui Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) sebelum dilakukan penegakan hukum oleh aparat penegak hukum.

"Persoalan hak atas tanah yang terbit di kawasan hutan sebelum dilakukan penegakan hukum agar terlebih dahulu diserahkan kepada APIP kementerian terkait," usulnya.

Halaman:

Terkini