berita

Komisi I DPRD Bogor Dorong Seluruh Gedung Perkantoran Miliki Sertifikat Laik Fungsi

Rabu, 17 Juni 2026 | 01:12 WIB
Komisi I DPRD Bogor Dorong Seluruh Gedung Perkantoran Miliki Sertifikat Laik Fungsi

BOGOR, MAHATVA.ID – Komisi I DPRD Kabupaten Bogor mendorong seluruh bangunan perkantoran, baik milik pemerintah maupun swasta, untuk segera melengkapi Sertifikat Laik Fungsi (SLF). Dokumen tersebut dinilai penting sebagai jaminan bahwa bangunan layak digunakan serta memenuhi standar keselamatan sesuai ketentuan yang berlaku.

Anggota Komisi I DPRD Kabupaten Bogor, Achmad Yaudin Sogir, mengatakan pihaknya akan melakukan sosialisasi kepada berbagai instansi guna meningkatkan kesadaran mengenai pentingnya kepemilikan SLF. Menurutnya, sertifikat tersebut bukan hanya sekadar persyaratan administrasi, tetapi juga berkaitan langsung dengan aspek keamanan dan kenyamanan pengguna gedung.

“Komisi I akan mendorong seluruh kantor, baik instansi pemerintah maupun swasta, untuk segera mengurus SLF. Ini merupakan bagian dari upaya menjalankan regulasi yang telah ditetapkan Kementerian PUPR sekaligus memastikan aspek keselamatan kerja terpenuhi,” ujar Sogir, Selasa (16/6/2026).

Ia menjelaskan, langkah awal yang akan dilakukan adalah memprioritaskan pendataan bangunan milik Pemerintah Kabupaten Bogor yang hingga saat ini belum memiliki Sertifikat Laik Fungsi. Setelah dilakukan pendataan, instansi terkait akan didorong untuk segera melengkapi seluruh persyaratan yang dibutuhkan guna memperoleh legalitas bangunan tersebut.

Menurut Sogir, kantor-kantor pemerintahan harus menjadi contoh dalam penerapan tertib administrasi perizinan bangunan. Oleh karena itu, proses penerbitan SLF pada aset milik pemerintah daerah menjadi prioritas sebelum diterapkan secara lebih luas kepada sektor swasta dan bangunan lainnya.

“Kami ingin memastikan bahwa gedung-gedung milik pemerintah sudah memenuhi seluruh ketentuan yang berlaku. Pemerintah harus menjadi teladan dalam kepatuhan terhadap regulasi, termasuk dalam hal perizinan dan legalitas bangunan,” katanya.

Selain menyoroti kepemilikan SLF, Komisi I DPRD Kabupaten Bogor juga menilai masih terdapat sejumlah persoalan administrasi bangunan yang perlu mendapat perhatian serius. Penataan perizinan bangunan menjadi salah satu agenda yang akan terus dikawal guna menciptakan tata kelola pemerintahan yang lebih tertib, transparan, dan sesuai aturan.

Ia menambahkan, kepatuhan terhadap kewajiban administrasi lainnya, termasuk pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), juga harus menjadi perhatian setiap pemilik maupun pengelola bangunan.

Menurutnya, legalitas bangunan yang lengkap tidak hanya memberikan kepastian hukum, tetapi juga menjadi bentuk tanggung jawab dalam menjaga keselamatan penghuni serta pengguna gedung.

Sogir berharap langkah yang dilakukan Komisi I DPRD Kabupaten Bogor dapat meningkatkan kesadaran seluruh pemangku kepentingan mengenai pentingnya legalitas bangunan dan kepatuhan terhadap regulasi yang berlaku.

Dengan demikian, aspek keselamatan, kenyamanan, serta kepastian hukum dalam penggunaan gedung dapat terjamin secara maksimal, baik untuk fasilitas pemerintah maupun sektor swasta.

“Kami mengajak seluruh instansi untuk segera melengkapi dokumen yang diperlukan. Baik kantor kecamatan yang baru dibangun, puskesmas, maupun gedung perkantoran lainnya harus memenuhi seluruh ketentuan yang berlaku agar administrasinya tertib dan legalitasnya jelas,” tandasnya.

Komisi I DPRD Kabupaten Bogor berkomitmen untuk terus mengawal implementasi aturan terkait Sertifikat Laik Fungsi sebagai bagian dari upaya meningkatkan kualitas tata kelola bangunan dan pelayanan publik di Kabupaten Bogor.

Terkini