berita

Polisi Respons Cepat Laporan Intimidasi Debt Collector di Kelapa Gading, Petugas Langsung Datangi Lokasi

Jumat, 12 Juni 2026 | 00:15 WIB
Polisi Respons Cepat Laporan Intimidasi Debt Collector di Kelapa Gading, Petugas Langsung Datangi Lokasi

JAKARTA UTARA, MAHATVA.ID – Respons cepat kembali ditunjukkan jajaran Kepolisian dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat melalui layanan darurat Polisi 110. Menindaklanjuti laporan warga terkait dugaan intimidasi oleh sejumlah debt collector di wilayah Kelapa Gading, personel Polsek Kelapa Gading segera bergerak menuju lokasi untuk melakukan pengecekan dan memberikan bantuan kepolisian.

Laporan tersebut diterima melalui layanan Polisi 110 Polres Metro Jakarta Utara pada Rabu (10/6/2026). Pelapor berinisial E menginformasikan bahwa dirinya dikerubungi oleh sejumlah debt collector saat berada di Jalan Sumanggung 3 Blok K5 No. 34A, Kelurahan Kelapa Gading Timur, Kecamatan Kelapa Gading, Jakarta Utara.

Menurut keterangan pelapor, peristiwa tersebut terjadi sekitar pukul 10.10 WIB. Merasa terintimidasi dan membutuhkan perlindungan, pelapor kemudian menghubungi layanan darurat Polisi 110 untuk meminta bantuan dari pihak kepolisian.

Menerima laporan tersebut, petugas Polsek Kelapa Gading langsung merespons dengan mendatangi lokasi kejadian guna melakukan pengecekan situasi, memberikan rasa aman kepada pelapor, serta mengambil langkah-langkah kepolisian yang diperlukan.

Kehadiran petugas di lokasi menjadi wujud nyata komitmen Polri dalam memberikan perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat, khususnya dalam merespons setiap laporan yang berpotensi mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas).

Kapolsek Kelapa Gading, Kompol Muhammad Esha, S.I.K., menegaskan bahwa setiap laporan masyarakat yang masuk melalui layanan Polisi 110 akan ditindaklanjuti secara cepat, profesional, dan sesuai dengan prosedur yang berlaku.

“Setiap laporan yang masuk melalui layanan darurat 110 akan kami tindak lanjuti dengan cepat dan profesional. Kami mengimbau masyarakat untuk tidak ragu menghubungi layanan 110 apabila mengalami atau menyaksikan kejadian yang memerlukan kehadiran petugas kepolisian,” ujarnya.

Ia menambahkan, layanan Polisi 110 hadir selama 24 jam untuk memberikan respons cepat terhadap berbagai bentuk gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat.

“Layanan Polisi 110 hadir 24 jam untuk memberikan respons cepat terhadap berbagai bentuk gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat,” pungkasnya.

Melalui respons cepat tersebut, Polri kembali menunjukkan komitmennya dalam memberikan rasa aman kepada masyarakat sekaligus memastikan setiap aduan yang disampaikan warga mendapat penanganan yang cepat dan tepat.

Terkini