MAHATVA.ID -Demokrasi tidak pernah mati karena kehabisan kata-kata; ia kehilangan nyawanya ketika dibungkam menjadi ancaman pidana.
Di Kabupaten Kepulauan Tanimbar, sebuah lanskap yang seharusnya bising oleh diskursus publik kini perlahan berubah menjadi kuburan bagi akal sehat, Sabtu (6/6)
Ada radiasi tak kasat mata yang sedang merayap di udara Saumlaki. Ia tidak kasat mata seperti nuklir, namun dampaknya merusak sumsum tulang belakang demokrasi: ketakutan kolektif.
Aktivis, wartawan, akademisi, hingga masyarakat kecil kini berada dalam satu cengkeraman yang sama- kriminalisasi hukum.
Hukum, yang dalam teks konstitusi disucikan sebagai benteng keadilan, kini dalam realitasnya telah dimodifikasi menjadi hulu ledak yang siap dilesakkan kepada siapa saja yang berani mendongak menatap wajah kekuasaan.
Anatomi Pembungkaman: Hukum yang Memilih Korban
Mari kita bedah anatomi nalar publik hari ini. Ada formula gila yang sedang dipraktikkan:
Aktivis bicara soal dugaan korupsi anggaran? Blas! Mereka dihantam pasal pencemaran nama baik.
Wartawan menulis laporan investigasi berbasis data? Boom! Mereka diancam dengan jerat pidana UU ITE.
Akademisi memberikan analisis ilmiah yang jernih? Mereka dicap sebagai provokator pengganggu stabilitas.
Rakyat Kecil mengeluh tentang jalan rusak atau bansos yang disunat? Mereka diposisikan sebagai pembuat keonaran.
Kritik, yang di dalam negara waras dianggap sebagai vitamin bagi kebijakan publik, di Tanimbar diperlakukan layaknya virus makar. Para pemangku kebijakan tidak lagi menjawab argumen dengan data, melainkan menjawabnya dengan laporan polisi. Ini bukan sekadar kemunduran hukum; ini adalah teror intelektual.
"Ketika hukum mulai digunakan sebagai senjata politik, maka korban pertamanya bukanlah para tokoh besar, melainkan rakyat kecil yang tidak punya apa-apa selain suara mereka."
Kontradiksi Kecepatan: Tumpul ke Atas, Secepat Kilat ke Bawah
Ironi terbesar yang menampar wajah keadilan di daerah ini adalah soal kecepatan.