berita

Komisi III DPR Serap Aspirasi Publik Bahas RUU Polri, Hinca Pandjaitan Tekankan Profesionalisme Penegakan Hukum

Jumat, 5 Juni 2026 | 17:29 WIB
Komisi III DPR Serap Aspirasi Publik Bahas RUU Polri, Hinca Pandjaitan Tekankan Profesionalisme Penegakan Hukum

JAKARTA, MAHATVA.ID – Komisi III DPR RI terus membuka ruang partisipasi publik dalam pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri). Komitmen tersebut diwujudkan melalui Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) bersama Koalisi Aktivis Muda Indonesia guna menyerap aspirasi, masukan, dan pengalaman masyarakat terkait pelaksanaan tugas kepolisian di lapangan.

Anggota Komisi III DPR RI, Hinca Pandjaitan, menegaskan bahwa pandangan dari aktivis, mahasiswa, dan kelompok masyarakat sipil memiliki peran penting dalam penyempurnaan substansi RUU Polri.

“Terima kasih kepada teman-teman KAMI yang sudah memberikan masukan. Kami ingin mendengarkan sebanyak mungkin lesson learned, pengalaman para aktivis dan mahasiswa yang melihat langsung kondisi di lapangan. Itu menjadi bahan penting bagi kami untuk merevisi Undang-Undang Polri ini,” ujar Hinca dalam RDPU yang berlangsung di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Kamis (4/6/2026).

Politikus Fraksi Partai Demokrat tersebut menjelaskan bahwa revisi Undang-Undang Polri merupakan kebutuhan yang tidak dapat ditunda. Menurutnya, perkembangan teknologi yang berlangsung sangat cepat serta perubahan sistem hukum nasional menjadi alasan utama perlunya pembaruan regulasi.

Hinca menilai keberadaan regulasi baru seperti Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana harus diikuti dengan penyesuaian terhadap tugas dan fungsi Polri sebagai institusi utama dalam proses penyidikan.

“Setelah KUHAP dan KUHP ada, salah satu penyidiknya adalah Polri. Karena itu Undang-Undang Polri juga harus direvisi agar sesuai dengan spirit KUHP dan KUHAP tersebut,” jelasnya.

Menurut Hinca, berbagai tantangan baru terus bermunculan seiring perkembangan teknologi informasi dan perubahan sosial yang terjadi di masyarakat. Karena itu, regulasi yang mengatur institusi kepolisian harus mampu memberikan kepastian hukum sekaligus mendukung efektivitas tugas aparat di lapangan.

Ia menegaskan bahwa DPR ingin memastikan regulasi yang lahir nantinya tidak hanya memperkuat institusi kepolisian, tetapi juga meningkatkan kualitas pelayanan publik dan penegakan hukum yang berkeadilan.

“Teknologi berkembang dan berlari begitu cepat. Sementara undang-undang harus memastikan semuanya berjalan dengan pasti. Di situlah pentingnya revisi ini dilakukan,” katanya.

Dalam kesempatan tersebut, Hinca juga mengingatkan pentingnya sistem penegakan hukum yang mampu memberikan kepastian dan rasa keadilan kepada masyarakat.

Menurutnya, proses hukum yang lambat dapat menghilangkan hak masyarakat untuk memperoleh keadilan secara tepat waktu.

“Keadilan yang tertunda adalah ketidakadilan yang sempurna (justice delayed, justice denied). Karena itu kita ingin para penyidik kita mampu bekerja secara profesional dan tidak menunda-nunda proses penegakan hukum,” tegas legislator dari Daerah Pemilihan Sumatera Utara III tersebut.

Melalui RDPU bersama KAMI, Komisi III DPR RI berharap berbagai masukan dari masyarakat sipil dapat memperkaya substansi RUU Polri sehingga regulasi yang dihasilkan mampu menjawab tantangan zaman, memperkuat profesionalisme institusi kepolisian, serta meningkatkan kualitas pelayanan hukum kepada masyarakat.

Partisipasi publik dalam proses legislasi dinilai menjadi faktor penting untuk memastikan undang-undang yang disusun benar-benar mencerminkan kebutuhan masyarakat dan perkembangan sistem hukum nasional.

Terkini