Kedua, Komisi II akan mengagendakan RDP khusus bersama Dinas Kesehatan dan Direktur RS Anaktoty Larat untuk membahas perubahan status rumah sakit tersebut menjadi tipe D Pratama.
Ketiga, Komisi II akan memperjuangkan alokasi Rp147 juta dalam APBD Perubahan 2026 untuk rehabilitasi satu ruang perawatan pasien infeksius.
Keempat, DPRD merekomendasikan kepada Pemerintah Daerah melalui Dinas Perhubungan agar membuka akses trayek angkutan umum dari Kota Saumlaki menuju kawasan Perumahan Bomaki guna membantu mobilitas pasien dan keluarga pasien.
Kelima, Komisi II bersama Dinas Kesehatan dijadwalkan melakukan inspeksi lapangan ke Puskesmas Saumlaki pada Rabu, 4 Juni 2026 pukul 09.00 WIT untuk melihat langsung kondisi fasilitas dan pelayanan kesehatan yang tersedia.
Bagi DPRD, persoalan kesehatan bukan sekadar urusan administrasi atau anggaran. Di balik setiap keluhan pelayanan, terdapat hak masyarakat yang harus dijamin dan nyawa yang tidak boleh dipertaruhkan oleh lemahnya sistem.