Meski demikian, ia mengakui sosialisasi kepada masyarakat masih belum maksimal sehingga sering menimbulkan kesalahpahaman terkait pelayanan BPJS.
Dinas Kesehatan juga menjelaskan bahwa peserta JKN tetap harus memanfaatkan fasilitas kesehatan tingkat pertama sebagai pintu masuk pelayanan kesehatan sesuai sistem rujukan yang berlaku.
Kurangnya pemahaman terhadap prosedur tersebut dinilai menjadi salah satu penyebab munculnya keluhan masyarakat saat mengakses layanan kesehatan.
Karena itu, Komisi II meminta Dinas Kesehatan memperkuat edukasi publik agar masyarakat memahami hak dan kewajibannya sebagai peserta BPJS Kesehatan.
Selain membahas BPJS, rapat juga menyoroti sejumlah kebutuhan strategis sektor kesehatan. Di antaranya usulan peningkatan status RS Anaktoty Larat dari tipe D menjadi tipe D Pratama, pembangunan Puskesmas Saumlaki yang lebih representatif, penyusunan Perbup tarif rujukan pasien, serta ketersediaan apotek milik pemerintah di RSUD PP Magretti.
Komisi II juga mengingatkan pentingnya dukungan anggaran yang memadai untuk pengadaan obat-obatan guna menjaga kelancaran pelayanan rumah sakit.
RDP tersebut menghasilkan lima kesimpulan penting:
Pertama, Dinas Kesehatan diminta segera melakukan sosialisasi mekanisme pelayanan kesehatan dan pemanfaatan BPJS sesuai Permenkes Nomor 10 Tahun 2024 dan Permenkes Nomor 47 Tahun 2018.