Erens juga menyoroti pentingnya regulasi daerah yang mampu menjawab kebutuhan riil masyarakat, terutama mereka yang tinggal jauh dari pusat pelayanan kesehatan.
"Kita harus membuat Peraturan Bupati terkait biaya urgensi pelayanan darurat bagi masyarakat yang aksesnya jauh dari rumah sakit. Ketersediaan apotek daerah di RS Magretti juga harus menjadi perhatian," katanya.
Dalam pembahasan tersebut, Komisi II merujuk pada Permenkes Nomor 10 Tahun 2024 tentang Sistem Rujukan Pelayanan Kesehatan Perseorangan serta Permenkes Nomor 47 Tahun 2018 tentang Pelayanan Kegawatdaruratan.
Regulasi terakhir menjadi perhatian khusus karena mengatur kondisi kegawatdaruratan yang mengancam nyawa dan wajib mendapat tindakan segera tanpa penundaan pelayanan.
Di sisi lain, Erens mengapresiasi komitmen Pemerintah Daerah yang telah mengalokasikan anggaran sekitar Rp7,3 miliar untuk membiayai iuran BPJS Kesehatan bagi sekitar 26 ribu peserta pada tahun anggaran 2026.
Namun, DPRD menilai pembiayaan besar tersebut harus berbanding lurus dengan kualitas pelayanan yang diterima masyarakat.
Wakil Ketua DPRD KKT, Pola Laratmase, mengungkapkan bahwa keluhan masyarakat terkait layanan BPJS masih terus diterima DPRD.
"Hemat kami, BPJS hadir membawa beban tersendiri bagi kami karena setiap hari kami mendengar keluhan masyarakat," kata Pola.