berita

1.052 Narapidana dan Anak Binaan Beragama Buddha Terima Remisi Khusus Waisak 2026, Enam Orang Langsung Bebas

Minggu, 31 Mei 2026 | 17:39 WIB
1.052 Narapidana dan Anak Binaan Beragama Buddha Terima Remisi Khusus Waisak 2026, Enam Orang Langsung Bebas

JAKARTA, MAHATVA.ID – Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan melalui Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) memberikan Remisi Khusus (RK) dan Pengurangan Masa Pidana (PMP) Khusus Hari Raya Waisak 2570 BE Tahun 2026 kepada 1.052 Narapidana dan Anak Binaan beragama Buddha di seluruh Indonesia, Minggu (31/5/2026).

Dari total penerima, sebanyak 1.047 narapidana menerima Remisi Khusus Waisak dan lima Anak Binaan memperoleh Pengurangan Masa Pidana Khusus Waisak Tahun 2026.

Berdasarkan data Ditjenpas, sebanyak 1.041 narapidana menerima Remisi Khusus I berupa pengurangan sebagian masa pidana. Sementara enam narapidana lainnya mendapatkan Remisi Khusus II yang membuat mereka langsung bebas setelah remisi diberikan.

Sedangkan lima Anak Binaan yang menerima PMP Khusus seluruhnya mendapatkan PMP Khusus I berupa pengurangan sebagian masa pidana.

Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, Agus Andrianto, mengatakan pemberian remisi dan pengurangan masa pidana merupakan bentuk pemenuhan hak bagi narapidana dan anak binaan yang telah memenuhi syarat administratif maupun substantif sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Menurutnya, remisi juga menjadi bentuk penghargaan negara kepada warga binaan yang telah menunjukkan perubahan perilaku positif serta aktif mengikuti program pembinaan selama menjalani masa pidana di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas), Rumah Tahanan Negara (Rutan), maupun Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA).

“Momentum Waisak hendaknya menjadi sarana refleksi diri untuk terus memperbaiki perilaku, memperkuat pengendalian diri, serta meningkatkan kualitas spiritual dan moral dalam menjalani kehidupan,” ujar Agus Andrianto.

Ia berharap pemberian remisi dapat menjadi motivasi bagi para narapidana dan anak binaan untuk terus memperbaiki diri serta mempersiapkan diri kembali berintegrasi secara sehat dan produktif di tengah masyarakat setelah menyelesaikan masa pidananya.

Sementara itu, Direktur Jenderal Pemasyarakatan, Mashudi, menjelaskan bahwa pemberian Remisi Khusus dan PMP Khusus Waisak Tahun 2026 juga berdampak positif terhadap efisiensi anggaran negara.

Menurutnya, kebijakan tersebut menghasilkan penghematan anggaran makan narapidana sebesar Rp840.525.000 serta penghematan anggaran makan anak binaan sebesar Rp2.145.000.

“Pemberian RK dan PMP Khusus Waisak Tahun 2026 memberikan penghematan anggaran makan Narapidana sebesar Rp840.525.000 dan anggaran makan Anak Binaan sebesar Rp2.145.000,” jelas Mashudi.

Berdasarkan Sistem Database Pemasyarakatan per 21 Mei 2026, jumlah tahanan dan narapidana di seluruh Indonesia mencapai 270.779 orang, yang terdiri dari 55.457 tahanan dan 215.322 narapidana.

Sementara jumlah anak dan anak binaan di seluruh Indonesia per 22 Mei 2026 tercatat sebanyak 1.663 orang, terdiri atas 323 anak dan 1.340 anak binaan.

Ditjenpas berharap pemberian Remisi Khusus dan PMP Khusus Waisak ini dapat semakin mendorong narapidana dan anak binaan untuk menaati peraturan, meningkatkan kualitas diri, serta mempersiapkan proses reintegrasi sosial sebagai bagian dari keberhasilan sistem pemasyarakatan Indonesia.

Terkini