JAKARTA, MAHATVA.ID – Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta memberikan kabar gembira bagi para pemilik kendaraan bermotor. Dalam rangka menyambut Hari Ulang Tahun (HUT) ke-499 Kota Jakarta, Pemprov DKI resmi menghapus sanksi administrasi atau denda keterlambatan pembayaran pajak kendaraan bermotor.
Program pembebasan denda tersebut berlaku mulai 1 Juni hingga 31 Agustus 2026 dan ditujukan bagi wajib pajak kendaraan bermotor (PKB) maupun bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB).
Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta, Lusiana Herawati, mengatakan kebijakan ini merupakan bentuk apresiasi kepada masyarakat sekaligus upaya mendorong peningkatan kepatuhan pembayaran pajak kendaraan.
“Dalam rangka memeriahkan HUT Kota Jakarta ke-499, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menghadirkan kabar gembira bagi masyarakat, khususnya para wajib pajak kendaraan bermotor. Sebagai bentuk apresiasi sekaligus upaya mendorong masyarakat kembali tertib administrasi perpajakan,” ujar Lusiana dalam keterangannya, Sabtu (30/5/2026).
Kebijakan tersebut tertuang dalam Keputusan Kepala Badan Pendapatan Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor e-0018 Tahun 2026 tentang Pembebasan Sanksi Administratif Secara Jabatan untuk Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).
Menurut Lusiana, sanksi yang dihapus berupa bunga akibat keterlambatan pembayaran maupun penyetoran pajak kendaraan yang selama ini menjadi beban tambahan bagi wajib pajak.
Dengan adanya program tersebut, masyarakat cukup membayar pokok pajak kendaraan tanpa harus membayar denda atau bunga keterlambatan.
“Melalui kebijakan ini, masyarakat dapat melunasi kewajiban pajak kendaraannya tanpa dikenakan bunga keterlambatan,” katanya.
Lebih lanjut, Lusiana menjelaskan bahwa proses penghapusan denda dilakukan secara otomatis melalui sistem perpajakan daerah. Wajib pajak tidak perlu mengajukan permohonan ataupun mengurus administrasi tambahan.
“Pembebasan dilakukan secara jabatan, sehingga wajib pajak tidak perlu membuat surat permohonan, datang mengajukan penghapusan denda, maupun menjalani proses administrasi tambahan,” jelasnya.
Program ini berlaku bagi seluruh wajib pajak yang melakukan pembayaran atau penyetoran pajak kendaraan dalam periode 1 Juni hingga 31 Agustus 2026.
Pemprov DKI Jakarta berharap masyarakat dapat memanfaatkan kesempatan tersebut untuk melunasi tunggakan pajak kendaraan sekaligus mendukung pembangunan daerah melalui peningkatan penerimaan pajak.
Selain memberikan keringanan kepada masyarakat, kebijakan ini juga diharapkan mampu meningkatkan kepatuhan wajib pajak, mempermudah administrasi perpajakan, serta mendukung optimalisasi layanan pajak berbasis digital.
“Ini saat yang tepat untuk menyelesaikan kewajiban PKB maupun BBNKB tanpa perlu memikirkan denda bunga keterlambatan. Cukup lakukan pembayaran pokok pajak kendaraan dalam periode program, maka sistem akan otomatis menyesuaikan pembebasan sanksi yang berlaku,” pungkas Lusiana.