berita

Pengakuan Bupati Soal Hutan Lermatang Diapresiasi, LMAT Tegaskan Belum Sah Jadi Hutan Adat

Jumat, 29 Mei 2026 | 17:00 WIB
Pengakuan Bupati Soal Hutan Lermatang Diapresiasi, LMAT Tegaskan Belum Sah Jadi Hutan Adat

MAHATVA.ID -Pengakuan politik Bupati Kabupaten Kepulauan Tanimbar, Ricky Jawerissa, terhadap Hutan Lermatang menuai apresiasi.

Namun, Ketua Dewan Pendiri Lembaga Masyarakat Adat Tanimbar, Dany Metatu, menilai pengakuan tersebut belum cukup menjadi dasar hukum untuk menetapkan Hutan Lermatang sebagai hutan adat.

Menurut Dany, pengakuan kepala daerah memang menjadi sinyal politik penting setelah bertahun-tahun masyarakat adat memperjuangkan pengakuan wilayahnya. Kendati demikian secara hukum, status hutan adat tidak bisa ditetapkan hanya lewat pernyataan politik.

“Pengakuan politik dari Bupati KKT merupakan langkah maju yang ditunggu bertahun-tahun. Kendati demikian, pernyataan itu belum dapat dijadikan dasar hukum untuk mengklaim Hutan Desa Lermatang sebagai hutan adat sebagaimana diatur dalam Putusan MK Nomor 35 Tahun 2012,” kata Dany Metatu dalam rilis tertulis dari Singapura, Jumat (29/5/2026) pukul 12.27 WIT.


Ia menggarisbawahi, Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 35 Tahun 2012 mengatur secara jelas bahwa pengakuan masyarakat hukum adat dan wilayah adat harus ditopang produk hukum daerah berupa Peraturan Daerah (Perda), termasuk penetapan tapal batas wilayah adat.

Atas dasar itu, Dany memandang Perda Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat yang disahkan Pemerintah Kabupaten Kepulauan Tanimbar pada 2025 masih memiliki celah serius.

Ia menyoroti belum adanya penetapan wilayah adat secara tegas di dalam regulasi tersebut.

“Perda itu belum menegaskan penetapan wilayah adat. Padahal wilayah adat menyangkut hak ulayat dan kepastian hukum. Kalau tidak ditetapkan secara jelas, maka akan sulit dijadikan rujukan dalam penyelesaian sengketa,” tegasnya.

Lebih jauh, Dany merujuk pada Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 52 Tahun 2014 yang menegaskan pengakuan, penghormatan, dan penetapan masyarakat hukum adat beserta wilayah adat dilakukan oleh kepala daerah melalui Perda.

Ia menekankan, posisi wilayah adat tidak bisa diperlakukan sebagai dokumen administratif biasa. Sebab, wilayah adat berkaitan langsung dengan hak ulayat, legitimasi masyarakat adat, hingga kepastian hukum atas ruang hidup masyarakat.

Dany yang juga mantan Sekretaris Lembaga Masyarakat Adat Suku Amungme di Kabupaten Mimika menyarankan agar Pemda KKT segera merevisi atau menambahkan lampiran dalam Perda tersebut. Langkah itu dinilai penting agar pengakuan masyarakat hukum adat di Tanimbar tidak berhenti pada simbol politik semata.

Oleh karena itu, Ia mendorong pemerintah daerah segera menetapkan daftar masyarakat hukum adat serta peta wilayah adat yang telah diinventarisasi oleh tim bentukan pemerintah daerah. Sementara pengaturan teknis lainnya dapat dituangkan melalui Peraturan Bupati atau Keputusan Bupati.

“Kalau dasar hukumnya kuat, maka perlindungan terhadap masyarakat adat juga kuat. Ini bukan sekadar administrasi, tetapi menyangkut masa depan hak ulayat masyarakat adat Tanimbar,” ujarnya.

Halaman:

Terkini