berita

Terkendala Sertifikat Sejak 2022, Tangis Warga Gunung Putri Pecah Usai Tanah Rp500 Juta Tak Kunjung Bersertifikat

Rabu, 27 Mei 2026 | 08:07 WIB
Terkendala Sertifikat Sejak 2022, Tangis Warga Gunung Putri Pecah Usai Tanah Rp500 Juta Tak Kunjung Bersertifikat


BOGOR, MAHATVA.ID — Harapan Nur Khotimah untuk memiliki tanah bersertifikat di wilayah Gunung Putri, Kabupaten Bogor, berubah menjadi kegelisahan panjang. Tanah seluas 1.000 meter persegi yang dibelinya sejak tahun 2022 dengan nilai Rp500 juta hingga kini belum juga bisa diproses menjadi Sertifikat Hak Milik (SHM).

Merasa tak kunjung mendapatkan kepastian, warga Kecamatan Gunung Putri itu akhirnya melayangkan somasi kedua dan terakhir kepada SNS yang disebut sebagai Direktur PT FS.

Tanah yang berada di Kampung Cigorowong, Desa Tlajung Udik tersebut dibeli Nur Khotimah berdasarkan Akta Jual Beli Nomor 467/2022 yang dibuat di hadapan PPAT Dedih A. Bashori, SH., M.Kn.

Namun setelah seluruh proses jual beli diselesaikan, harapan untuk memiliki legalitas tanah justru terhambat saat pengajuan sertifikat ke BPN Kabupaten Bogor II Cileungsi pada tahun 2024.

“Pada tahun 2024 saya mengajukan proses pensertipikatan, namun ditolak Terkendala Sertifikat Sejak 2022, namun ditolak BPN,” ungkap Nur dengan nada kecewa.

Menurut keterangan yang diterimanya, proses peningkatan hak tidak dapat dilakukan karena adanya persoalan administrasi. Pihak BPN menilai SNS tidak dapat bertindak sebagai kuasa dari almarhum Pudjianto karena yang bersangkutan telah meninggal dunia.

Sejak saat itu, Nur mengaku terus dihantui ketidakpastian. Uang ratusan juta yang dikumpulkan dengan susah payah kini seolah menggantung tanpa kejelasan.

Somasi pertama sebenarnya telah dikirim pada 8 Oktober 2025 dan diterima sehari kemudian. Namun hingga kini, Nur mengaku belum mendapatkan tanggapan maupun penyelesaian dari pihak terkait.

Dalam somasi kedua tertanggal 25 Mei 2026, ia memberi waktu tiga hari kepada pihak yang dituju untuk memberikan pertanggungjawaban.

Tak hanya meminta penyelesaian administrasi tanah, Nur juga menuntut pengembalian uang pembelian tanah beserta biaya pembuatan AJB dan pajak apabila persoalan tersebut tidak dapat diselesaikan.

“Karena sejak tahun 2022 tanah yang saya beli hingga surat ini dibuat tidak dapat diproses lebih lanjut untuk peningkatan hak menjadi sertifikat,” keluhnya pilu.

Hingga berita ini diturunkan, pihak SNS maupun PT FS belum memberikan keterangan resmi terkait somasi tersebut.

Terkini