berita

Klarifikasi Paragon Hospital Citeureup Terkait Pelayanan Pasien BPJS

Rabu, 27 Mei 2026 | 00:28 WIB
Klarifikasi Paragon Hospital Citeureup Terkait Pelayanan Pasien BPJS

BOGOR, MAHATVA.ID – Menanggapi pemberitaan terkait keluhan pasien BPJS di Paragon Hospital Citeureup, pihak rumah sakit memberikan klarifikasi bahwa pasien yang datang pada dini hari tersebut dalam kondisi non-emergency atau tidak termasuk kategori gawat darurat.

Manajemen Paragon Hospital Citeureup menjelaskan, pasien datang dengan keluhan sakit gigi dan tetap mendapatkan pelayanan medis di rumah sakit. Namun, berdasarkan ketentuan Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) BPJS Kesehatan, kondisi pasien tidak memenuhi kriteria kegawatdaruratan untuk mendapatkan penjaminan layanan di Instalasi Gawat Darurat (IGD).

“Pasien tetap terlayani di rumah sakit kami. Namun karena tidak termasuk kondisi gawat darurat, maka pelayanan tidak dapat menggunakan manfaat JKN BPJS Kesehatan,” tulis pihak manajemen dalam keterangan klarifikasi yang diterima redaksi.

Pihak rumah sakit merujuk pada Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) Nomor 47 Tahun 2018 yang mengatur bahwa pelayanan BPJS Kesehatan di IGD hanya dapat dijamin apabila pasien berada dalam kondisi emergency.

Adapun kondisi gawat darurat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 Ayat 2 meliputi keadaan yang mengancam nyawa, gangguan sistem vital, gangguan kesadaran, gangguan hemodinamik, nyeri hebat, hingga trauma berat yang membutuhkan tindakan medis segera.

Paragon Hospital Citeureup juga menjelaskan bahwa untuk penggunaan BPJS Kesehatan pada kasus non-emergency, peserta JKN harus mengikuti prosedur pelayanan secara berjenjang melalui Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) seperti puskesmas atau klinik.

“Jika pasien membutuhkan penanganan lanjutan dan dirujuk oleh Faskes 1 ke rumah sakit, maka pengobatan dapat dilanjutkan di poli spesialis sesuai rujukan,” jelas pihak rumah sakit.

Selain itu, manajemen menyebut telah melakukan koordinasi dengan Dinas Kesehatan serta BPJS Kesehatan terkait persoalan tersebut.

Pihak rumah sakit juga meminta agar dilakukan klarifikasi terhadap pemberitaan sebelumnya guna menghindari kesalahpahaman di masyarakat terkait mekanisme pelayanan BPJS Kesehatan di IGD rumah sakit.

Terkini