Sementara itu, Satreskrim Polres Bogor saat ini masih melakukan tahapan verifikasi awal terhadap laporan yang masuk.
Polisi dijadwalkan akan memanggil sejumlah saksi dan meneliti dokumen pendukung guna mendalami dugaan tindak pidana penggelapan serta pemalsuan surat sebagaimana diatur dalam KUHP.