berita

Irawansyah Tempuh Banding Administratif ke PT Bandung Terkait Polemik Seleksi Mediator Non Hakim PN Cibinong

Senin, 25 Mei 2026 | 20:07 WIB
Irawansyah Tempuh Banding Administratif ke PT Bandung Terkait Polemik Seleksi Mediator Non Hakim PN Cibinong

BOGOR, MAHATVA.ID — Irawansyah mengambil langkah banding upaya administratif ke Pengadilan Tinggi Bandung setelah mengaku tidak mendapatkan jawaban yang jelas atas pengajuan keberatan yang sebelumnya telah disampaikan kepada Pengadilan Negeri Cibinong.

Hal tersebut disampaikan Irawansyah saat menjawab pertanyaan wartawan dalam sebuah pertemuan di kawasan Pakansari, Kabupaten Bogor.

Menurutnya, langkah banding administratif itu dilakukan berdasarkan ketentuan Pasal 75 ayat 1, 2, 3, dan 4 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan.

“Banding diajukan kepada atasan pejabat yang menetapkan keputusan atau tindakan jika warga masyarakat tidak menerima penyelesaian tingkat keberatan,” ujar Irawansyah mengutip isi aturan tersebut.

Irawansyah menjelaskan, persoalan bermula ketika dirinya mencoba mengonfirmasi hasil upaya administratif yang sebelumnya telah dilayangkan pada 23 April 2026.

Pada 12 Mei 2026, sebelum masa libur panjang, ia mendatangi Pengadilan Negeri Cibinong dan bertemu dengan Panitera Muda Perdata.

Menurut keterangan yang diterimanya, pihak Pengadilan Negeri Cibinong disebut tidak dapat mengirimkan surat jawaban karena tidak mengetahui alamat dirinya.

“Padahal identitas lengkap saya sudah diambil oleh pihak Pengadilan Negeri Cibinong saat seleksi mediator non hakim,” katanya.

Karena merasa tidak mendapatkan kepastian dan jawaban yang jelas, Irawansyah kemudian mengajukan surat banding upaya administratif ke Pengadilan Tinggi Bandung pada 18 Mei 2026.

“Langkah itu yang harus ditempuh sebelum menggugat ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN),” tegasnya.

Irawansyah menilai polemik tersebut berawal dari proses seleksi mediator non hakim di Pengadilan Negeri Cibinong yang menurutnya tidak memiliki dasar hukum yang jelas.

Ia menyebut proses seleksi, persyaratan, hingga ujian kompetensi diduga bertentangan dengan ketentuan hukum karena tidak diatur dalam PERMA Nomor 1 Tahun 2016 maupun Keputusan Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia.

“Kami menilai seleksi, persyaratan sampai ujian kompetensi cacat hukum, sehingga hasilnya juga cacat hukum,” ujarnya.

Ia juga mengaku belum menemukan pengadilan negeri lain yang menerapkan mekanisme serupa seperti yang dilakukan Pengadilan Negeri Cibinong.

Halaman:

Terkini