berita

Diduga Persetubuhan Anak 13 Tahun di Tanimbar Utara, Polisi Turun Tangan Lakukan Penyelidikan

Senin, 25 Mei 2026 | 18:19 WIB
Diduga Persetubuhan Anak 13 Tahun di Tanimbar Utara, Polisi Turun Tangan Lakukan Penyelidikan

MAHATVA.ID -Aparat kepolisian di Kecamatan Tanimbar Utara, Kabupaten Kepulauan Tanimbar, tengah menangani kasus dugaan tindak pidana persetubuhan terhadap anak di bawah umur yang melibatkan seorang korban perempuan berusia 13 tahun.

Perkara ini kini menjadi perhatian publik karena menyangkut isu serius perlindungan anak dan dugaan kekerasan seksual.

Peristiwa tersebut dilaporkan terjadi pada Sabtu, 9 Mei 2026 sekitar pukul 11.00 WIT di salah satu desa di wilayah Kecamatan Tanimbar Utara. Kasus ini telah masuk dalam tahap penyelidikan awal oleh Polsek Tanimbar Utara untuk pendalaman lebih lanjut.

Seorang pria lanjut usia berinisial SL (74) dilaporkan ke pihak kepolisian atas dugaan keterlibatan dalam peristiwa tersebut. Informasi yang dihimpun menyebutkan, kejadian bermula saat terlapor diduga memberikan uang sebesar Rp20 ribu kepada korban untuk membeli makanan ringan bagi adiknya.

Namun, setelah korban kembali ke rumah terlapor, situasi diduga berkembang hingga mengarah pada peristiwa yang kemudian dilaporkan sebagai tindakan asusila. Dalam laporan tersebut juga disebutkan adanya dugaan korban diminta untuk tidak menceritakan kejadian itu kepada orang lain.

Laporan resmi ke pihak kepolisian baru disampaikan beberapa hari setelah kejadian, yang diduga berkaitan dengan kondisi psikologis korban yang masih di bawah umur dan masih dalam proses pemulihan secara emosional.

Kasus ini memicu respons luas dari masyarakat. Warga meminta aparat penegak hukum bertindak profesional, transparan, dan tegas sesuai prosedur hukum yang berlaku, mengingat perkara ini menyangkut perlindungan anak sebagai kelompok rentan.

Masyarakat juga mendorong adanya pengawasan lebih lanjut dari Polres Kepulauan Tanimbar terhadap proses penanganan perkara di tingkat Polsek, guna memastikan seluruh tahapan penyelidikan berjalan sesuai standar operasional prosedur (SOP) dan ketentuan hukum.

Dari sisi perlindungan hukum, publik menekankan pentingnya korban memperoleh pendampingan menyeluruh, baik psikologis, sosial, maupun hukum, sebagaimana diatur dalam UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak serta UU Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).

Di sisi lain, sejumlah warga memberikan apresiasi terhadap langkah Unit Reskrim Polsek Tanimbar Utara yang tetap bekerja menangani laporan masyarakat di tengah keterbatasan sarana dan sumber daya.

Wilayah hukum Polsek Tanimbar Utara diketahui memiliki cakupan yang cukup luas, sehingga sejumlah pihak menilai perlu adanya penguatan kapasitas aparat, baik dari sisi personel penyidik maupun dukungan fasilitas penyidikan, agar penanganan perkara dapat berjalan lebih efektif dan optimal.

Kasus ini kembali menjadi pengingat pentingnya pengawasan sosial di lingkungan keluarga dan masyarakat, serta penguatan sistem perlindungan anak di tingkat lokal.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak kepolisian belum memberikan keterangan resmi terkait perkembangan status hukum terlapor. 

Terkini