berita

Blok Masela Memanas: Jems Masela Minta TNI Deteksi Dini Dugaan Ketidakadilan Tanah Adat Lermatang

Sabtu, 23 Mei 2026 | 20:29 WIB
Blok Masela Memanas: Jems Masela Minta TNI Deteksi Dini Dugaan Ketidakadilan Tanah Adat Lermatang

MAHATVA.ID — Gelombang kemarahan masyarakat adat terus membesar di Kabupaten Kepulauan Tanimbar menyusul proses pelepasan lahan untuk Proyek Strategis Nasional (PSN) Blok Masela di Desa Lermatang yang dinilai menyisakan persoalan serius terkait keadilan pembayaran tanah adat.

Di tengah proyek energi raksasa negara, warga mulai mempertanyakan arah kebijakan pemerintah terhadap hak ulayat masyarakat lokal, Sabtu (23/5)

Polemik semakin memanas setelah muncul pertanyaan publik mengenai lambannya proses pembayaran lahan serta mekanisme penetapan nilai tanah yang dianggap tidak mencerminkan nilai historis, budaya, dan martabat masyarakat adat Tanimbar.

Situasi itu memicu kecurigaan sebagian warga terhadap dugaan adanya skenario kepentingan tertentu dalam tata kelola pelepasan lahan.

Salah satu pemuda yang vokal menyuarakan kritik terhadap dugaan ketidakadilan dalam tata kelola tanah adat, Jems Masela, secara terbuka meminta aparat TNI meningkatkan deteksi dini terhadap potensi persoalan sosial yang berkembang di tengah masyarakat terkait carut-marut pengelolaan hak ulayat di Lermatang.

Menurutnya, langkah antisipatif diperlukan guna mencegah persoalan agraria berkembang menjadi konflik horizontal yang dapat mengganggu stabilitas keamanan dan merusak kepercayaan publik terhadap negara.


“Kami meminta ada perhatian serius terhadap persoalan ini. Jangan sampai masyarakat kehilangan kepercayaan karena merasa tidak memperoleh keadilan atas tanah adatnya sendiri,” kata Jems.

Ia menegaskan, permintaan keterlibatan TNI bukan untuk mencampuri sengketa administrasi pertanahan maupun sengketa sipil yang menjadi kewenangan institusi lain.

Namun, menurut Jems, TNI memiliki peran penting dalam menjaga stabilitas keamanan apabila persoalan tersebut memicu ketegangan sosial di tengah masyarakat.

"Secara kewenangan, TNI tidak memiliki jurisdiksi dalam urusan administrasi pertanahan atau sengketa sipil. Tetapi TNI dapat hadir sebagai penengah, fasilitator, serta menjaga keamanan dan ketertiban apabila muncul potensi konflik horizontal yang mengancam stabilitas daerah," tegasnya.


Terlepas dari itu, ia juga menegaskan bahwa bagi masyarakat Tanimbar, tanah bukan sekadar aset ekonomi yang dapat diukur dengan logika pasar atau angka kompensasi semata. Tanah adalah simbol martabat, ruang hidup, serta warisan leluhur yang dijaga turun-temurun melalui falsafah adat yang kuat dan sakral: "mati karena saudara perempuan dan tanah."

Sorotan publik kini juga mengarah pada mekanisme penetapan status kawasan yang dinilai perlahan menggeser hak ulayat masyarakat ke dalam skema penguasaan negara melalui regulasi kehutanan dan mekanisme pembebasan lahan.

Halaman:

Terkini