berita

Polres Bogor Bongkar 7 Kasus BBM, LPG Bersubsidi dan Tambang Emas Ilegal, 15 Tersangka Diamankan

Sabtu, 23 Mei 2026 | 04:35 WIB
Polres Bogor Bongkar 7 Kasus BBM, LPG Bersubsidi dan Tambang Emas Ilegal, 15 Tersangka Diamankan


Bogor, MAHATVA.ID  — Polres Bogor berhasil mengungkap tujuh kasus tindak pidana yang terdiri dari penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) dan LPG bersubsidi serta tambang emas ilegal sepanjang April hingga Mei 2026.

Kapolres Bogor, AKBP Wikha Ardilestanto mengatakan, dari tujuh perkara tersebut terdapat lima kasus tindak pidana minyak dan gas bumi (migas) berupa penyalahgunaan BBM dan LPG subsidi, serta dua perkara tindak pidana mineral dan batu bara (minerba) terkait pengolahan tambang emas ilegal.

“Total tersangka yang berhasil diamankan sebanyak 15 orang,” ujar AKBP Wikha Ardilestanto saat konferensi pers.

Tiga Kasus Penyalahgunaan BBM Subsidi

Kasus penyalahgunaan BBM subsidi terungkap di wilayah Kecamatan Pamijahan, Kecamatan Ciampea, dan Kecamatan Gunung Putri. Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan sembilan tersangka.

Para pelaku diketahui memanfaatkan selisih harga BBM subsidi dan non-subsidi untuk memperoleh keuntungan ekonomi. Polisi menyita empat kendaraan roda empat berupa satu unit Toyota Avanza, satu unit Toyota Fortuner, dan dua unit Suzuki Carry yang digunakan mengangkut BBM subsidi untuk dijual kembali dengan harga non-subsidi.

Selain itu, polisi juga mengamankan satu unit mobil tangki bertuliskan PT PMJ yang digunakan mengangkut solar dari pengepul menuju lokasi penjualan ilegal. Petugas turut menyita 49 barcode pengisian BBM subsidi serta puluhan jeriken berisi solar dan pertalite.

Kapolres menjelaskan, para pelaku membeli BBM subsidi secara berulang di SPBU menggunakan banyak barcode serta mengganti pelat nomor kendaraan untuk mengelabui petugas.

“Dalam praktik ini terdapat keterlibatan tiga oknum SPBU yang juga sudah kami amankan,” katanya.

Menurutnya, koordinator pelaku memberikan uang bulanan sebesar Rp250 ribu kepada oknum pengawas SPBU dan Rp10 ribu kepada operator setiap kali pengisian BBM subsidi dilakukan.

Dua Kasus Penyalahgunaan LPG Subsidi

Selain BBM, polisi juga mengungkap dua kasus penyalahgunaan LPG subsidi di Kecamatan Rumpin dan Tanjungsari.

Dalam kasus ini, dua tersangka yang diamankan diketahui merupakan pemilik sekaligus operator usaha ilegal tersebut.

Halaman:

Terkini