berita

Safari Jurnalis PWI Kabupaten Bogor 2026 Bahas Tantangan Jurnalis di Era Digital

Kamis, 21 Mei 2026 | 21:12 WIB
Safari Jurnalis PWI Kabupaten Bogor 2026 Bahas Tantangan Jurnalis di Era Digital


Bogor, MAHATVA.ID – Persatuan Wartawan Indonesia Kabupaten Bogor kembali menyelenggarakan kegiatan Safari Jurnalis kali kedua di Aula Kecamatan Cibinong, Kabupaten Bogor, Kamis (21/05/2026).

Mengusung tema “Tantangan Jurnalis di Era Digital”, kegiatan tersebut digelar sebagai upaya memperkuat profesionalisme wartawan sekaligus meningkatkan sinergitas antara insan pers dengan jajaran pemerintah serta aparatur kewilayahan.

Acara dibuka dengan sambutan Ketua PWI Kabupaten Bogor yang diwakili Sekretaris PWI Kabupaten Bogor, Effendi Tobing.

Dalam sambutannya, Tobing menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada pihak Kecamatan Cibinong atas dukungan dan fasilitasi yang diberikan sehingga kegiatan Safari Jurnalis kedua tahun 2026 dapat berjalan dengan baik.

“Apresiasi serupa juga kita sampaikan kepada Camat Cibinong, Drs. Acep Sajidin,” ujar Tobing di lokasi acara.

Sementara itu, Camat Cibinong Acep Sajidin mengungkapkan rasa terima kasih kepada keluarga besar PWI Kabupaten Bogor karena telah memilih Kecamatan Cibinong sebagai lokasi pelaksanaan kegiatan edukatif tersebut.

“Kami berharap dapat selalu bersinergi dengan PWI untuk bisa membangun bersama-sama, khususnya di wilayah Kecamatan Cibinong, Kabupaten Bogor. Kegiatan edukasi seperti ini kami rasa sangat bermanfaat dan memang sangat dibutuhkan oleh jajaran aparatur di tingkat bawah,” ungkapnya.

Agenda inti Safari Jurnalis diisi dengan pemaparan materi dari sejumlah tokoh senior dan pengurus PWI Kabupaten Bogor.

Penasehat PWI Kabupaten Bogor, H. Subagio, yang menjadi narasumber pertama membahas perjalanan sejarah jurnalistik Indonesia di era reformasi yang dinilai mengalami dinamika dalam kebebasan pers.

Eks Ketua PWI Kabupaten Bogor periode 2018-2024 itu juga mengingatkan para jurnalis untuk selalu memegang teguh kode etik jurnalistik dan tidak menyebarkan informasi tanpa dasar yang jelas.

“Jangan sekali-kali membuat berita sembarangan atau menyebarkan berita hoaks. Setiap wartawan yang ingin menayangkan berita harus melakukan investigasi lapangan yang mendalam, sesuai amanat Undang-Undang Pers, sekaligus memenuhi unsur utama 5W1H,” tegasnya.

Narasumber berikutnya, Wakil Ketua I Bidang Organisasi, Kaderisasi, dan Keanggotaan (OKK) PWI Kabupaten Bogor, Iman Rahman Nur Hakim, memaparkan perbedaan antara media sosial dengan produk jurnalistik profesional.

Menurut pria yang akrab disapa Chamonk tersebut, konten media sosial tidak dapat disamakan dengan karya jurnalistik karena tidak melalui proses redaksional yang ketat.

“Media sosial itu tidak dilindungi oleh Undang-Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999 dan umumnya tidak berbadan hukum pers. Sementara produk jurnalistik diproses melalui mekanisme redaksional yang ketat dan dilindungi oleh hukum,” jelasnya.

Halaman:

Terkini