berita

Ratusan Miliar Membelit Tanimbar, Kejati Maluku Tegaskan Kasus Dugaan Korupsi UP3 Belum Tamat

Kamis, 21 Mei 2026 | 19:24 WIB
Ratusan Miliar Membelit Tanimbar, Kejati Maluku Tegaskan Kasus Dugaan Korupsi UP3 Belum Tamat

Ambon,MAHATVA.ID -Bayang-bayang kewajiban ratusan miliar rupiah kembali menghantui Kabupaten Kepulauan Tanimbar. Kejaksaan Tinggi Maluku memastikan penyelidikan kasus dugaan korupsi proyek utang pihak ketiga (UP3) masih terus berjalan dan belum berakhir.

Kasus yang menyeret sorotan terhadap tata kelola proyek daerah itu dinilai menjadi salah satu persoalan fiskal terbesar yang pernah membebani APBD Kabupaten Kepulauan Tanimbar dalam beberapa tahun terakhir.

“Setelah agenda pemeriksaan di Aru selesai, penanganan kasus UP3 Saumlaki akan kembali dilanjutkan dengan pemanggilan para saksi,” ujar Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Maluku, Ardy, kepada wartawan di Ambon, Selasa.

Ardy menegaskan tidak ada penghentian proses hukum. Penyidik disebut masih mendalami dokumen, mekanisme penganggaran, hingga proses pelaksanaan proyek yang kini menjadi perhatian publik.

Lebih dari 10 saksi sebelumnya telah diperiksa Kejati Maluku. Pemeriksaan difokuskan untuk menelusuri dugaan penyimpangan administrasi dan kebijakan dalam proyek-proyek bernilai besar tersebut.

Kasus UP3 Tanimbar menjadi sorotan karena nilai kewajiban pembayaran disebut mencapai lebih dari Rp200 miliar. Bahkan dalam pembahasan APBD Perubahan Tahun 2022, angka kewajiban disebut mendekati Rp300 miliar.

Laporan Hasil Pemeriksaan BPK Tahun 2021 juga mencatat utang pihak ketiga sekitar Rp204,3 miliar. Nilai jumbo itu kini disebut berpotensi menekan kemampuan daerah membiayai pelayanan dasar dan pembangunan infrastruktur.

Proyek yang dikaitkan dengan kewajiban pembayaran itu meliputi penimbunan Pasar Omele Saumlaki, pekerjaan di kawasan Bandara Mathilda Batlayeri, hingga pembangunan fasilitas pasar dan peningkatan jalan.

Dalam dokumen perkara perdata yang berkembang di publik, sejumlah pekerjaan disebut dilaksanakan tanpa kontrak tertulis dan tanpa proses lelang. Nilai proyek diduga baru ditentukan setelah pekerjaan selesai dilakukan.

Fakta tersebut memunculkan pertanyaan serius di tengah masyarakat mengenai bagaimana proyek bernilai besar dapat berjalan di luar mekanisme administrasi pengadaan pemerintah.

Mahkamah Agung sebelumnya melalui putusan kasasi perkara perdata memerintahkan pemerintah daerah memenuhi kewajiban pembayaran. Namun perkara pidana terkait dugaan korupsi proyek tersebut masih terus didalami aparat penegak hukum.

Di tengah tekanan fiskal daerah kepulauan, publik kini menunggu kepastian hukum dan transparansi menyeluruh atas proyek-proyek yang membebani APBD tersebut. Kasus ini dinilai menyangkut langsung akuntabilitas penggunaan uang rakyat.

Kejati Maluku memastikan proses penyelidikan terus berjalan sesuai prosedur hukum. Hingga kini, belum ada pihak yang ditetapkan sebagai tersangka dan asas praduga tak bersalah tetap dikedepankan.


Halaman:

Terkini