berita

4 WNA Jadi Korban Begal di Jakarta, Polda Metro Jaya Tangkap 8 Pelaku

Selasa, 19 Mei 2026 | 14:47 WIB
4 WNA Jadi Korban Begal di Jakarta, Polda Metro Jaya Tangkap 8 Pelaku

JAKARTA, MAHATVA.ID – Polda Metro Jaya mengungkap kasus begal yang meresahkan masyarakat Jakarta. Dalam pengembangan terbaru, polisi menyebut sebanyak empat warga negara asing (WNA) turut menjadi korban aksi kejahatan jalanan tersebut.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Pol Iman Imanuddin mengatakan, pihaknya saat ini masih melakukan pendalaman terhadap sejumlah lokasi yang diduga menjadi titik operasi para pelaku begal di wilayah Jakarta.

“Kami sedang mengompulir seluruh tempat kejadian perkara yang pernah dilakukan oleh para tersangka tersebut. Empat di antaranya korbannya adalah warga negara asing,” ujar Kombes Iman Imanuddin, Senin (18/5/2026).

Menurut Iman, keempat korban WNA tersebut berasal dari Malaysia, Jerman, Tiongkok, dan Italia. Polisi juga menemukan bahwa para pelaku tergabung dalam beberapa jaringan kelompok begal yang beroperasi di ibu kota.

“Pelaku ini terdiri dari beberapa kelompok jaringan dan kami masih mengembangkan ke jaringan lainnya,” katanya.

Sebelumnya, Tim Pemburu Begal Polda Metro Jaya berhasil mengungkap enam kasus begal yang sempat viral di media sosial. Dalam waktu tiga hari sejak dibentuk, tim khusus tersebut berhasil menangkap delapan orang tersangka.

“Malam hari ini kami dari Tim Pemburu Begal alhamdulillah sudah mengamankan delapan orang tersangka yang melakukan tindak pidana pencurian dengan kekerasan,” ujar Iman.

Sejumlah lokasi yang menjadi titik aksi para pelaku di antaranya kawasan Bundaran HI, Patung Kuda, Kebon Jeruk, Cideng, hingga Gandaria. Video aksi para pelaku di beberapa lokasi tersebut sebelumnya sempat ramai beredar di media sosial dan memicu keresahan masyarakat.

“Beberapa TKP yang kemarin sempat viral, para pelakunya sebagian sudah kami lakukan penangkapan malam hari ini,” ungkapnya.

Meski demikian, polisi menyebut masih ada sejumlah pelaku lain yang kini dalam pengejaran penyidik.

Terhadap para pelaku yang telah diamankan, penyidik menjerat mereka dengan Pasal 466, 471, 477, dan 479 KUHP terkait tindak pidana pencurian dengan kekerasan.

Polda Metro Jaya memastikan akan terus menindaklanjuti setiap laporan masyarakat maupun informasi yang beredar di media sosial demi menjaga keamanan wilayah Jakarta.

“Tentunya setiap informasi yang ada di media sosial kami segera tindak lanjuti dan kami berusaha semaksimal mungkin untuk menghadirkan rasa aman bagi masyarakat Jakarta,” tutup Iman.

Terkini