berita

Status 662 Hektar Lermatang untuk Blok Masela Disorot: Masyarakat Sejahtera atau Pengusaha yang Diuntungkan?

Sabtu, 16 Mei 2026 | 18:12 WIB
Status 662 Hektar Lermatang untuk Blok Masela Disorot: Masyarakat Sejahtera atau Pengusaha yang Diuntungkan?

MAHATVA.ID -Polemik status 662 hektar lahan di Desa Lermatang, Kabupaten Kepulauan Tanimbar, kembali mencuat dalam rapat Tim Terpadu yang digelar di Hotel Bukit Indah Saumlaki, Jumat (15/5).

Di tengah ambisi besar pembangunan LNG Abadi Blok Masela, muncul pertanyaan tajam dari publik: siapa sebenarnya yang akan menikmati keuntungan terbesar dari proyek strategis nasional tersebut.

Sorotan itu menguat setelah Asisten III Pemerintah Provinsi Maluku dalam forum menyampaikan bahwa negara mengakui hak ulayat masyarakat adat.

Namun yang mengejutkan adalah salah satu Tim Terpadu membeberkan bahwa, sebagian wilayah Lermatang disebut masuk dalam kawasan hutan negara.

Pernyataan itu langsung memantik perhatian masyarakat yang selama ini menggantungkan ruang hidup pada tanah adat mereka.

Forum tersebut dihadiri unsur pemerintah daerah, aparat keamanan, hingga tokoh masyarakat. Pertemuan itu menjadi bagian dari pemberitahuan resmi terkait tahapan pengadaan lahan untuk mendukung pembangunan fasilitas proyek LNG Abadi Blok Masela di Kabupaten Kepulauan Tanimbar.

Di hadapan Tim Terpadu, pemerintah menegaskan proses pembebasan lahan akan dilakukan sesuai ketentuan hukum dengan pendekatan persuasif, transparan, dan tetap memperhatikan hak masyarakat adat serta pemilik hak ulayat.

“Pemerintah hadir untuk memastikan masyarakat memahami seluruh tahapan. Tidak boleh ada informasi yang simpang siur dalam proses sebesar ini,” ujar salah satu perwakilan Tim Terpadu dalam forum tersebut.

Namun begitu, di balik penjelasan resmi pemerintah, muncul pertanyaan yang berkembang kuat di tengah masyarakat. Sebagian warga mempertanyakan dugaan bahwa sebagian besar lahan 662 hektar itu telah lebih dahulu dikuasai pihak tertentu atau pengusaha sebelum proyek besar tersebut mulai berjalan.

Isu itu menjadi sensitif karena menyangkut masa depan tanah adat dan distribusi manfaat ekonomi dari proyek energi terbesar di Maluku tersebut.

Tak hanya itu, Masyarakat mulai mempertanyakan apakah warga lokal benar-benar akan menjadi subjek utama pembangunan, atau justru hanya menjadi penonton di atas tanah mereka sendiri.

Selain persoalan status lahan, warga juga meminta kepastian menyangkut mekanisme ganti rugi, legalitas kepemilikan tanah, perlindungan hak adat, hingga dampak sosial dan lingkungan yang berpotensi muncul di kemudian hari.

Situasi itu membuat langkah Tim Terpadu berada dalam sorotan publik. Pemerintah dituntut tidak hanya mempercepat kepentingan investasi, tetapi juga memastikan seluruh proses berlangsung terbuka, adil, dan tidak memicu konflik sosial di kemudian hari.

Untuk diketahui, Pada Sabtu (16/5)Tim Terpadu disebut melanjutkan sosialisasi langsung ke Desa Lermatang untuk membangun komunikasi dengan masyarakat. Langkah itu dinilai penting guna meredam keresahan sekaligus memastikan informasi yang diterima warga tidak terputus di tengah jalan.

Halaman:

Terkini