berita

Kejagung Serahkan Rp 10,2 Triliun dan 2,3 Juta Ha Lahan ke Kemenkeu

Kamis, 14 Mei 2026 | 13:29 WIB
Kejagung Serahkan Rp 10,2 Triliun dan 2,3 Juta Ha Lahan ke Kemenkeu

JAKARTA, MAHATVA.ID – Jaksa Agung ST Burhanuddin secara resmi menyerahkan uang denda administratif sebesar Rp 10,2 triliun dan lahan kawasan hutan seluas 2,3 juta hektare kepada negara. Aset tersebut merupakan hasil penindakan yang dilakukan oleh Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH).

Penyerahan aset dalam jumlah fantastis tersebut dilakukan secara simbolis kepada Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa di Kantor Kejaksaan Agung, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Rabu (13/4/2026). Prosesi ini disaksikan langsung oleh Presiden Prabowo Subianto.

"Kami melaporkan sekaligus menyerahkan uang hasil tindak lanjut penertiban kawasan hutan oleh Satgas PKH kepada negara melalui Kementerian Keuangan dengan total Rp 10,2 triliun untuk disetorkan ke kas negara," ujar ST Burhanuddin dalam sambutannya.

Burhanuddin menjelaskan bahwa perolehan denda administratif ini nantinya akan dialokasikan untuk penerimaan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) serta sektor non-PBB. Ia menegaskan bahwa kehadiran fisik uang tersebut di lokasi acara bukan sekadar formalitas belaka.

"Tumpukan uang di depan ini bukan sekadar bagian dari seremonial, melainkan bukti nyata kinerja Satgas PKH yang hadir untuk melindungi kepentingan nasional melalui penegakan hukum yang dilaksanakan secara kolaboratif," tegasnya.

Lebih lanjut, Jaksa Agung menambahkan bahwa langkah ini sejalan dengan semangat pemerintah untuk mengembalikan penguasaan negara atas lahan di kawasan hutan. Tujuannya adalah memastikan kekayaan alam dapat dimanfaatkan sebesar-besarnya untuk kemakmuran masyarakat luas.

Dalam pantauan di lokasi, tumpukan uang tunai senilai Rp 10,2 triliun tersebut dipajang di kedua sisi panggung utama. Uang pecahan Rp 100 ribu tersebut disusun rapi membentuk piramida dengan ketinggian mencapai sekitar 3 meter dengan pengawalan ketat petugas di sekelilingnya.

Terkini