berita

Polres Bogor Ungkap 113 Kasus Narkotika dan OKT Selama 2026, Barang Bukti Capai Rp3 Miliar

Rabu, 13 Mei 2026 | 19:47 WIB
Polres Bogor Ungkap 113 Kasus Narkotika dan OKT Selama 2026, Barang Bukti Capai Rp3 Miliar

Satgas OKT Ungkap 45 Kasus dalam Sebulan

Sementara itu, dalam satu bulan terakhir, Pemerintah Kabupaten Bogor bersama aparat penegak hukum mengintensifkan pemberantasan peredaran OKT melalui pembentukan Satgas khusus yang diinisiasi Bupati Bogor pada April 2026.

Dalam kurun waktu tersebut, Satgas OKT berhasil mengungkap 45 kasus dengan 55 tersangka serta menyita sebanyak 42.801 butir obat keras tertentu.

Penindakan dilakukan tidak hanya oleh Satres Narkoba Polres Bogor, tetapi juga melibatkan seluruh jajaran polsek di wilayah Kabupaten Bogor.

Modus operandi para pelaku pun beragam, mulai dari menyamarkan penjualan obat keras melalui toko kelontong, toko kosmetik, hingga konter pulsa.

Selain itu, transaksi juga dilakukan dengan sistem cash on delivery (COD) di jalan yang kemudian berhasil diungkap melalui serangkaian penyergapan aparat kepolisian.

“Khusus untuk kasus OKT, para pelaku dikenakan Pasal 435 dan Pasal 436 ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, dengan ancaman hukuman penjara antara lima hingga 12 tahun serta denda maksimal Rp500 juta hingga Rp5 miliar,” tegas AKBP Wikha Ardilestanto.

Polres Bogor menegaskan akan terus meningkatkan upaya pemberantasan narkoba dan obat-obatan terlarang guna menjaga keamanan serta melindungi masyarakat dari dampak negatif penyalahgunaan zat berbahaya tersebut.

Halaman:

Terkini