berita

Polres Bogor Ungkap 113 Kasus Narkotika dan OKT Selama 2026, Barang Bukti Capai Rp3 Miliar

Rabu, 13 Mei 2026 | 19:47 WIB
Polres Bogor Ungkap 113 Kasus Narkotika dan OKT Selama 2026, Barang Bukti Capai Rp3 Miliar

Bogor, MAHATVA.ID - Jajaran Polres Bogor menggelar konferensi pers terkait pengungkapan kasus narkotika dan obat keras tertentu (OKT) sepanjang Januari hingga Mei 2026, Rabu (14/5/2026).

Dalam periode tersebut, Polres Bogor berhasil mengungkap 113 kasus dengan total 155 tersangka yang terlibat dalam peredaran narkotika dan obat-obatan terlarang di wilayah Kabupaten Bogor.

Konferensi pers tersebut dihadiri Rudy Susmanto, Wakil Bupati Bogor Jaro Ade, serta unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kabupaten Bogor.

Dalam kesempatan itu juga diperkenalkan Kepala Satuan Reserse Narkoba Polres Bogor yang baru, Maulana Yusuf, yang dilantik pada hari yang sama.

Kasat Narkoba Lama Dipromosikan

Selain memperkenalkan pejabat baru, Polres Bogor turut melepas pejabat lama Kasat Narkoba, Bagus Azi Lesmana Putra, yang mendapat promosi jabatan sebagai Kasat Reskrim di Polresta Bogor Kota.

Promosi tersebut diberikan sebagai bentuk apresiasi atas kinerja dan kontribusi dalam pengungkapan berbagai kasus narkotika selama bertugas di Kabupaten Bogor.

155 Tersangka Diamankan

Kapolres Bogor, Wikha Ardilestanto, menjelaskan bahwa dari total 155 tersangka yang diamankan, sebanyak 149 orang merupakan laki-laki dan enam lainnya perempuan.

Adapun rincian kasus yang berhasil diungkap meliputi:

  • 48 kasus sabu
  • 5 kasus ganja
  • 23 kasus tembakau sintetis
  • 79 kasus obat keras tertentu (OKT)

Dari pengungkapan tersebut, polisi berhasil menyita berbagai barang bukti berupa:

  • 1,5 kilogram sabu
  • 2,9 kilogram ganja
  • 1,8 kilogram tembakau sintetis
  • 50.228 butir OKT

Selain itu, dalam operasi penertiban minuman keras ilegal, petugas juga menyita sebanyak 9.468 botol miras dari berbagai lokasi di Kabupaten Bogor.

Barang Bukti Ditaksir Rp3 Miliar

Kapolres Bogor menyebutkan total nilai ekonomi barang bukti yang berhasil diamankan diperkirakan mencapai Rp3 miliar.

Menurutnya, pengungkapan tersebut diperkirakan mampu menyelamatkan sekitar 50 ribu jiwa dari bahaya penyalahgunaan narkoba dan obat-obatan terlarang.

Polres Bogor juga mencatat prestasi dengan meraih peringkat kedua terbanyak dalam pengungkapan kasus narkoba di tingkat Polres jajaran Polda Jawa Barat.

“Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika junto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Nasional, dengan ancaman pidana penjara minimal lima tahun dan maksimal 20 tahun serta denda antara Rp1 miliar hingga Rp3 miliar,” ujar AKBP Wikha Ardilestanto.

Halaman:

Terkini