MAHATVA.ID -Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 135/PUU-XXII/2024 tentang pemisahan Pemilu Nasional dan Pemilu Lokal mulai 2029 dinilai menjadi momentum besar bagi Kabupaten Kepulauan Tanimbar untuk membangun demokrasi yang lebih mandiri dan tidak lagi bergantung pada pengaruh politik pusat.
Pandangan itu disampaikan Soleman Jambormias dalam keterangannya, Kamis (7/5/2026).
Menurut Soleman, pemilu terpisah akan memaksa calon kepala daerah dan DPRD bertarung dengan kekuatan sendiri. Figur politik daerah dinilai tak lagi bisa mengandalkan “efek ekor jas” tokoh nasional.
“Ini peluang strategis untuk melahirkan kepemimpinan lokal yang benar-benar memahami kebutuhan rakyat,” kata Soleman.
Ia menilai daerah kepulauan seperti Tanimbar membutuhkan pemimpin yang memahami persoalan nyata masyarakat pesisir, mulai dari akses ekonomi, infrastruktur dasar, hingga pelayanan publik.
Selain itu, kepala daerah dinilai akan memiliki posisi lebih independen dalam memperjuangkan kepentingan daerah tanpa tekanan politik nasional.
Soleman juga menyoroti peluang besar bagi generasi muda masuk ke arena politik lokal. Menurutnya, pemilu lokal yang lebih mandiri dapat membuka ruang lahirnya pemimpin baru berbasis gagasan dan kekuatan akar rumput.
“Generasi muda punya kesempatan lebih besar tampil membawa ide dan integritas,” ujarnya.
Meski demikian, ia mengingatkan adanya tantangan serius seperti politik uang, biaya politik tinggi, hingga potensi instabilitas transisi pemerintahan.
Karena itu, ia mendorong pengawasan publik dan pendidikan politik diperkuat sejak dini agar kualitas demokrasi lokal tetap terjaga.
Putusan MK tersebut kini mulai menjadi perhatian berbagai daerah karena diperkirakan akan mengubah pola kontestasi politik nasional dan lokal menuju 2029.