MAHATVA.ID -Ignasius Wuarlela resmi dilantik sebagai anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Desa Sofyanin oleh Bupati Kepulauan Tanimbar, Rabu (6/5/2026). Ia menjadi salah satu dari 36 anggota BPD antar waktu yang dikukuhkan untuk memperkuat fungsi pengawasan dan penyerapan aspirasi di tingkat desa.
Pelantikan berlangsung di Lantai II Kantor Bupati pada pukul 14.36 WIT. Prosesi pengambilan sumpah menandai dimulainya mandat baru bagi BPD dalam menjalankan fungsi legislasi, pengawasan, dan representasi masyarakat.
Momentum ini sekaligus menegaskan posisi strategis BPD sebagai unsur penyeimbang dalam tata kelola pemerintahan desa. Peran tersebut menjadi kunci dalam memastikan kebijakan berjalan transparan, akuntabel, dan berpihak pada kepentingan publik.
Usai dilantik, Ignasius saat ditemui awak media menyampaikan, jabatan ini bukan ruang simbolik. Ia menyebutnya sebagai tanggung jawab moral yang harus dijalankan dengan integritas.
“Pelantikan ini bukan untuk membanggakan diri, tetapi amanah yang harus dijalankan dengan sepenuh hati,” ujarnya.
Lebih lanjut, ia menekankan bahwa BPD bukan oposisi pemerintah desa. Sebaliknya, BPD berperan sebagai mitra kritis yang menjembatani kepentingan masyarakat dalam memperkuat tata kelola pemerintah desa yang demokratis, transparan, dan akuntabel.
“Saya ingin menjadi penyambung aspirasi masyarakat, bukan sekadar pelengkap struktur,” ujarnya.
Ignasius juga menyampaikan apresiasi kepada masyarakat Desa Sofyanin yang telah memberikan kepercayaan. Ia menilai mandat tersebut sebagai ujian tanggung jawab yang harus dijawab dengan kerja nyata.
"Saya akan jalankan tugas ini berdasarkan fungsi utama BPD, demi masyarakat dan Desa Sofyanin,” katanya.
Pelantikan ini diharapkan memperkuat sinergi antara pemerintah desa dan BPD dalam mewujudkan tata kelola yang transparan dan akuntabel.
Selain itu, Keseimbangan antara fungsi eksekutif dan pengawasan menjadi kunci terciptanya pemerintahan desa yang sehat sesuai amanat peraturan perundang-undangan.