BOGOR, MAHATVA.ID – Bagi warga Kabupaten Bogor yang ingin memperpanjang masa berlaku Surat Izin Mengemudi (SIM), Polres Bogor kembali menghadirkan layanan SIM Keliling untuk memudahkan masyarakat.
Pada Rabu, 6 Mei 2026, layanan SIM Keliling digelar di Yamaha Mekar Cibinong mulai pukul 09.00 hingga 12.00 WIB.
Layanan Khusus Perpanjangan SIM A dan C
Layanan SIM Keliling ini hanya melayani perpanjangan SIM A dan SIM C yang masih berlaku. Masyarakat diimbau untuk melakukan perpanjangan sebelum masa berlaku habis.
Jika masa berlaku SIM telah lewat, maka pemohon wajib mengajukan pembuatan SIM baru sesuai prosedur yang berlaku.
Biaya Resmi Perpanjangan SIM
Berdasarkan ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), biaya perpanjangan SIM adalah sebagai berikut:
SIM A: Rp80.000
SIM C: Rp75.000
Syarat Perpanjangan SIM
Untuk melakukan perpanjangan, pemohon wajib menyiapkan dokumen berikut:
KTP asli beserta fotokopi
SIM asli yang masih berlaku
Hasil tes psikologi SIM
Surat keterangan sehat
Imbauan untuk Warga
Masyarakat disarankan datang lebih awal guna menghindari antrean panjang, mengingat waktu pelayanan yang terbatas hingga siang hari.
Dengan adanya layanan SIM Keliling ini, diharapkan warga Kabupaten Bogor dapat lebih mudah dan cepat dalam mengurus administrasi perpanjangan SIM tanpa harus datang langsung ke Satpas.