berita

Bareskrim Polri Musnahkan Vape Narkotika Etomidate, Dua Tersangka Dihadirkan

Selasa, 5 Mei 2026 | 14:11 WIB
Bareskrim Polri Musnahkan Vape Narkotika Etomidate, Dua Tersangka Dihadirkan

JAKARTA, MAHATVA.ID – Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dittipidnarkoba) Bareskrim Polri memusnahkan barang bukti narkotika jenis etomidate yang dikemas dalam cartridge vape di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Senin (4/5/2026).

Pemusnahan dilakukan terhadap 41 cartridge hasil pengungkapan kasus peredaran gelap narkotika jaringan Pekanbaru, Riau. Kegiatan ini digelar secara terbuka dengan melibatkan pihak eksternal, termasuk Kejaksaan dan Pusat Laboratorium Forensik Bareskrim Polri, sebagai bentuk transparansi penegakan hukum.

Kasubdit II Dittipidnarkoba Bareskrim Polri, Awaludin Amin, menjelaskan bahwa seluruh barang bukti telah melalui proses verifikasi sebelum dimusnahkan.

“Petugas Puslabfor melakukan pengecekan terhadap seluruh barang bukti, kemudian dimusnahkan menggunakan mesin pembakaran khusus,” ujarnya.

Dalam kegiatan tersebut, dua tersangka turut dihadirkan, yakni Hendi alias Asiong dan Robi Nofiardi. Keduanya merupakan bagian dari jaringan peredaran narkotika yang beroperasi di wilayah Pekanbaru.

Sebelumnya, Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Eko Hadi Santoso, mengungkapkan bahwa kasus ini bermula dari penangkapan Hendi pada 14 April 2026 di area parkir hotel di Pekanbaru.

Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan puluhan cartridge vape yang telah dimodifikasi dan mengandung etomidate.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, tersangka mengaku telah beberapa kali melakukan transaksi serupa. Barang haram tersebut diperoleh dari pemasok berinisial R dengan nilai transaksi mencapai puluhan juta rupiah.

Selain mengedarkan, tersangka juga diketahui menggunakan narkotika tersebut untuk konsumsi pribadi.

Saat ini, penyidik masih terus melakukan pengembangan untuk mengungkap pemasok serta jaringan yang lebih luas.

Pemusnahan barang bukti ini menjadi bagian dari komitmen Kepolisian Negara Republik Indonesia dalam memberantas peredaran gelap narkotika sekaligus mencegah penyalahgunaan di masyarakat.

Langkah tegas ini diharapkan dapat memberikan efek jera bagi pelaku serta meningkatkan kesadaran publik akan bahaya narkotika, termasuk yang disamarkan dalam bentuk produk seperti vape.

Terkini