Di sisi industri penyedia outsourcing, kompetisi diprediksi makin ketat.
Pasar yang lebih sempit memaksa perusahaan outsourcing meningkatkan kualitas layanan, memperkuat profesionalisme, serta mendorong standardisasi tenaga kerja agar tetap kompetitif.
“Pasarnya makin terbatas sehingga persaingan akan lebih keras. Tapi ini juga bisa mendorong peningkatan kualitas melalui sertifikasi dan standardisasi,” ujar Tauhid.
Ia menilai, dalam jangka panjang perusahaan outsourcing kemungkinan akan bergerak menuju spesialisasi layanan pada sektor-sektor yang masih diizinkan, seperti keamanan, kebersihan, dan layanan operasional penunjang lainnya.
Secara keseluruhan, kebijakan ini dinilai mempertegas arah pemerintah dalam memperkuat perlindungan pekerja, sekaligus mengirim sinyal bahwa praktik outsourcing tidak lagi bisa dijalankan secara longgar.
Bagi pekerja, aturan ini membuka harapan baru atas kepastian kerja dan peningkatan kesejahteraan. Namun bagi dunia usaha, terutama industri outsourcing, masa adaptasi tampaknya tak terelakkan di tengah model bisnis yang kini semakin dibatasi.