berita

Pembatasan Outsourcing Dipersempit, Peluang Jadi Pegawai Tetap Meningkat, Perusahaan Dipaksa Berbenah

Senin, 4 Mei 2026 | 19:42 WIB
Pembatasan Outsourcing Dipersempit, Peluang Jadi Pegawai Tetap Meningkat, Perusahaan Dipaksa Berbenah

Jakarta,MAHATVA.ID -Pemerintah resmi memperketat praktik alih daya atau outsourcing dengan membatasi penggunaannya hanya pada enam jenis pekerjaan melalui Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 7 Tahun 2026.

Kebijakan ini dinilai menjadi titik balik perlindungan tenaga kerja, namun sekaligus memaksa perusahaan dan industri outsourcing melakukan penyesuaian besar.

Aturan yang ditandatangani Menteri Ketenagakerjaan Yassierli pada 30 April 2026 itu membatasi perusahaan untuk tidak lagi leluasa menyerahkan berbagai jenis pekerjaan kepada pihak ketiga seperti sebelumnya.

Dilansir dari KOMPAS.COM, kebijakan baru ini dipandang membawa dua konsekuensi sekaligus: memperbesar peluang pekerja memperoleh status pegawai tetap, namun berpotensi mempersempit ruang usaha perusahaan penyedia jasa outsourcing.

Ekonom Senior INDEF, Tauhid Ahmad, menilai pembatasan tersebut memberi dampak positif bagi pekerja karena mengurangi kerentanan status kerja yang selama ini kerap melekat pada sistem outsourcing.

“Pembatasan sektor outsourcing ini memang punya sisi positif dan negatif. Untuk tenaga kerja, tentu ada dampak baik karena peluang menjadi pegawai tetap lebih besar,” kata Tauhid kepada Kompas.com, Minggu (3/5/2026).

Ia menjelaskan, selama ini banyak pekerja outsourcing menghadapi ketidakpastian status dan keterbatasan akses terhadap jenjang karier maupun fasilitas kerja yang lebih baik. Dengan regulasi baru, perusahaan dinilai terdorong untuk lebih serius menata hubungan kerja.

Selain membuka peluang pengangkatan sebagai pegawai tetap, kebijakan ini juga disebut dapat menciptakan kepastian yang lebih jelas bagi pekerja kontrak maupun tenaga alih daya terkait masa kerja dan prospek keberlanjutan pekerjaan.

Namun, kebijakan tersebut bukan tanpa risiko.

Tauhid mengingatkan, sektor-sektor pendukung yang selama ini banyak menyerap tenaga kerja outsourcing berpotensi mengalami penyusutan pasar tenaga kerja akibat ruang operasional yang kini lebih terbatas.

“Kesempatan kerja di outsourcing bisa menyempit. Ini menjadi tantangan bagi perusahaan penyedia jasa karena pasar mereka kini hanya terbatas pada enam sektor,” ujarnya.

Dampak lain juga dirasakan perusahaan pengguna jasa outsourcing. Dengan semakin terbukanya peluang pekerja menjadi pegawai tetap, beban biaya perusahaan diperkirakan ikut meningkat.

Perusahaan, kata Tauhid, harus mulai menghitung ulang skema pengupahan, fasilitas kerja, serta sistem pengembangan karier bagi pekerja yang sebelumnya berada di bawah pola outsourcing.

“Biaya pekerja akan semakin besar. Mekanisme upah, sarana, dan fasilitas harus dipersiapkan lebih matang,” katanya.

Halaman:

Terkini