berita

Konflik Tananahu Memanas, Pengamat Soroti Dugaan Abaikan Hak Adat dalam Proses HGU

Senin, 4 Mei 2026 | 17:44 WIB
Konflik Tananahu Memanas, Pengamat Soroti Dugaan Abaikan Hak Adat dalam Proses HGU

Masohi,MAHATVA.ID -Konflik agraria di Negeri Tananahu, Kecamatan Teluk Elpaputih, Maluku Tengah, mencuat dan menyoroti dugaan pengabaian hak masyarakat adat dalam proses pengelolaan lahan.

Isu ini memantik pertanyaan serius soal transparansi negara dalam pemberian dan perpanjangan Hak Guna Usaha (HGU).

Pengamat hukum adat R.B menyebut persoalan utama bukan sekadar legalitas HGU. Ia menilai proses perolehan hingga penggunaannya perlu diuji secara terbuka.

“Yang paling mendasar bukan ada atau tidaknya HGU, tetapi bagaimana proses itu diperoleh, diperpanjang, dan digunakan,” kata R.B, Senin (4/5/2026).

Menurutnya, keterlibatan masyarakat adat menjadi titik krusial. Tanpa partisipasi bermakna, keputusan berisiko menjauh dari ruang hidup warga.

Ia menilai negara kerap berlindung di balik dokumen administratif. Padahal, hukum tidak hanya soal legalitas formal, tetapi juga legitimasi sosial.

R.B juga menyoroti dugaan persoalan riwayat tanah, termasuk keterkaitan dengan erfpacht dan pelepasan tanah adat. Jika benar ada celah, ia menegaskan negara tidak cukup menjawab dengan klaim prosedural semata.

“Prosedur yang tidak transparan adalah pintu masuk ketidakadilan,” ujarnya.

Di sisi lain, belum ada penjelasan resmi dari pihak pemerintah terkait tudingan tersebut. Upaya konfirmasi masih terus dilakukan.

Kasus ini dinilai berdampak langsung pada masyarakat adat. Jika tidak diselesaikan transparan, konflik berpotensi meluas dan menggerus kepercayaan publik terhadap hukum.


Terkini