berita

Wartawan Dihadang di Proyek RSUD, Kontraktor Dilaporkan: AJB Seret Kasus ke Ranah Hukum

Sabtu, 2 Mei 2026 | 02:59 WIB
Wartawan Dihadang di Proyek RSUD, Kontraktor Dilaporkan: AJB Seret Kasus ke Ranah Hukum

MAHATVA.ID -Akses jurnalis ke proyek publik diduga dibatasi tanpa dasar hukum, memicu langkah tegas Aliansi Jurnalis Bolmut (AJB).

Empat organisasi pers resmi mengadukan kontraktor proyek RSUD Bolaang Mongondow Utara ke Polres setempat, Jumat (1/5/2026), atas dugaan penghalangan kerja jurnalistik.

Laporan tersebut teregistrasi dalam Surat Tanda Terima Pengaduan Nomor: 53/V/2026/SPKT/Res Bolmong Utara. Koordinator AJB, Chandriawan Datuela, bertindak sebagai pelapor dalam perkara yang dinilai menyentuh langsung prinsip kebebasan pers.

AJB merupakan gabungan Persatuan Wartawan Indonesia (PWI), Pro Jurnalismedia Siber (PJS), Aliansi Jurnalis Independen (AJI), dan Serikat Pers Republik Indonesia (SPRI), empat pilar organisasi pers yang kini bersatu merespons dugaan pembatasan akses informasi di ruang publik.


Akses Dibatasi, Liputan Tersendat

-

Insiden terjadi pada Senin, 27 April 2026, saat sejumlah wartawan meliput peletakan batu pertama Gedung Program Hasil Terbaik Cepat (PHTC) di RSUD Bolaang Mongondow Utara. Di lokasi proyek, akses masuk jurnalis disebut dibatasi oleh petugas keamanan.

“Penghalangan dilakukan dengan membatasi akses masuk dan mensyaratkan undangan resmi tanpa dasar hukum yang jelas,” ujar Chandriawan.

Menurut AJB, kegiatan tersebut merupakan agenda pemerintah daerah yang berkaitan langsung dengan fasilitas publik dan menggunakan anggaran negara, sehingga terbuka untuk peliputan dan pengawasan, termasuk oleh pers.


Diduga Langgar UU Pers

-
AJB menilai tindakan tersebut berpotensi melanggar Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Mereka merujuk Pasal 4 ayat (2) yang melarang penyensoran dan pelarangan penyiaran, Pasal 4 ayat (3) yang menjamin hak pers memperoleh dan menyebarluaskan informasi, serta Pasal 18 ayat (1) yang mengatur sanksi pidana bagi pihak yang menghambat kerja jurnalistik.

Jika terbukti, konsekuensinya bukan ringan: ancaman pidana penjara hingga dua tahun atau denda maksimal Rp500 juta.


Halaman:

Terkini