MAHATVA.ID -Pemerintah resmi mengerem praktik outsourcing dengan membatasi hanya pada enam jenis pekerjaan, sekaligus memperketat kewajiban perlindungan hak buruh. Kebijakan ini dinilai menjadi titik krusial bagi kepastian kerja sekaligus ujian serius bagi kepatuhan dunia usaha.
Berdasarkan laporan ANTARA, aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 7 Tahun 2026 yang diteken Menteri Ketenagakerjaan Yassierli pada 30 April 2026.
Regulasi ini merupakan tindak lanjut langsung dari putusan Mahkamah Konstitusi yang memerintahkan pembatasan praktik alih daya.
“Permenaker ini adalah implementasi dari Putusan MK yang mengamanatkan pembatasan outsourcing,” kata Yassierli.
Ia menegaskan, kebijakan ini dirancang untuk menutup celah eksploitasi sekaligus menjaga stabilitas dunia usaha.
Momentum penerbitan aturan yang bertepatan dengan Hari Buruh Internasional 1 Mei 2026 menambah tekanan publik agar regulasi ini tidak berhenti di atas kertas. Buruh menuntut implementasi nyata, bukan sekadar janji normatif.
Dalam beleid tersebut, pemerintah secara tegas hanya mengizinkan outsourcing pada enam bidang: layanan kebersihan, penyediaan makanan dan minuman, pengamanan, penyediaan pengemudi dan angkutan pekerja, layanan penunjang operasional, serta pekerjaan penunjang di sektor energi dan pertambangan.
Pembatasan ini menjadi garis tegas untuk menghentikan praktik alih daya pada pekerjaan inti yang selama ini kerap menuai protes. Dampaknya langsung menyasar pola rekrutmen perusahaan yang harus menyesuaikan dengan ketentuan baru.
Tak hanya itu, perusahaan pengguna jasa outsourcing kini wajib mengikat kerja sama melalui perjanjian tertulis dengan penyedia tenaga kerja. Dokumen tersebut harus memuat secara rinci jenis pekerjaan, durasi kontrak, lokasi kerja, jumlah pekerja, hingga jaminan perlindungan tenaga kerja.
Di sisi lain, perusahaan penyedia jasa alih daya dipaksa memenuhi seluruh hak normatif buruh tanpa pengecualian. Hak tersebut meliputi upah, lembur, waktu istirahat, cuti tahunan, jaminan keselamatan dan kesehatan kerja, jaminan sosial, tunjangan hari raya, hingga hak saat terjadi pemutusan hubungan kerja.
Langkah ini menutup ruang abu-abu yang selama ini kerap dimanfaatkan untuk menekan biaya tenaga kerja dengan mengorbankan hak buruh. Pemerintah menempatkan tanggung jawab hukum secara lebih tegas pada kedua pihak-pengguna dan penyedia jasa.
Namun, efektivitas aturan ini akan sangat ditentukan oleh pengawasan dan penegakan sanksi di lapangan. Tanpa kontrol ketat, regulasi berisiko menjadi formalitas administratif yang tidak menyentuh realitas buruh.
Kini, sorotan publik mengarah pada implementasi: apakah aturan ini benar-benar mengubah nasib buruh, atau kembali tersandera kepentingan industri.