Ia menilai, kekuatan kolektif melalui serikat menjadi kunci utama dalam memastikan perlindungan dan pemenuhan hak buruh.
“Kalau kita berserikat, hak kita pasti diperjuangkan. Tapi kalau tidak, ketika ada masalah, siapa yang akan berdiri untuk kita?” tegasnya.
Selain itu, Dimas juga mengimbau para buruh agar aktif mempelajari hak-hak mereka melalui berbagai sumber, termasuk media sosial, guna mencegah terjadinya pelanggaran atau pengabaian hak oleh pihak tertentu.
Tak hanya kepada pekerja, Dimas turut mendorong pemerintah untuk memperkuat sinergi dengan serikat pekerja dan pengusaha dalam menjamin perlindungan sosial tenaga kerja.
Ia menekankan pentingnya kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan sebagai kewajiban yang harus dipenuhi oleh seluruh perusahaan.
“Jurnalis dan pekerja media juga harus mendapatkan jaminan kecelakaan kerja, jaminan hari tua, dan jaminan kematian. Ini tanggung jawab perusahaan,” ujarnya.
Menutup pernyataannya, Dimas berharap kolaborasi antara pemerintah, serikat pekerja, dan asosiasi pengusaha dapat diwujudkan secara konkret demi meningkatkan kesejahteraan buruh di Maluku.
“Saya berharap kerja sama ini benar-benar kita wujudkan demi Maluku yang lebih baik dan sejahtera,” tutupnya.