berita

Bea Cukai Gagalkan Ekspor Ilegal 190 Kg Emas di Halim, Kerugian Negara Rp 41,19 Miliar Berhasil Dicegah

Rabu, 29 April 2026 | 19:14 WIB
Bea Cukai Gagalkan Ekspor Ilegal 190 Kg Emas di Halim, Kerugian Negara Rp 41,19 Miliar Berhasil Dicegah

JAKARTA, MAHATVA.ID – Direktorat Jenderal Bea dan Cukai berhasil menggagalkan upaya ekspor ilegal ratusan kilogram emas melalui Bandara Halim Perdanakusuma pada Senin (27/4/2026). Dalam penindakan ini, potensi kerugian negara yang berhasil dicegah diperkirakan mencapai Rp 41,19 miliar.

Direktur Jenderal Bea dan Cukai, Djaka Budhi Utama, mengungkapkan bahwa petugas mengamankan 60,3 kilogram perhiasan emas dan 130,262 kilogram koin emas dengan total berat lebih dari 190 kilogram.

“Ekspor emas harus dilakukan secara transparan dan sesuai ketentuan agar hak negara dapat terpenuhi dan stabilitas pasokan dalam negeri tetap terjaga,” ujar Djaka di Kantor Bea Cukai, Selasa (28/4/2026).

Kasus ini bermula dari informasi adanya rencana pengiriman enam koli berisi emas yang diduga tidak diberitahukan dalam dokumen Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB). Muatan tersebut rencananya akan dikirim menggunakan pesawat carter melalui Bandara Halim Perdanakusuma.

Menindaklanjuti informasi tersebut, petugas melakukan pemeriksaan mendalam di area apron dan menemukan 611 gelang emas seberat 60,3 kilogram senilai 8,94 juta dolar AS, serta 2.971 koin emas seberat 130,262 kilogram senilai 19,4 juta dolar AS.

Seluruh barang kemudian ditegah dan diterbitkan Surat Bukti Penindakan untuk proses pemeriksaan lanjutan. Empat pihak terkait turut diamankan dalam kasus ini, yakni HH, AH, HG, serta seorang warga negara India berinisial PP.

Djaka menjelaskan, penindakan ini merupakan bagian dari pengawasan terhadap ekspor komoditas bernilai tinggi atau high value goods (HVG), khususnya emas. Berdasarkan perhitungan sementara, nilai pabean komoditas tersebut mencapai Rp 486,07 miliar.

Ia menambahkan, khusus koin emas dengan HS Code 7108.12.90 dikenakan tarif bea keluar sebesar 12,5 persen sesuai Peraturan Menteri Keuangan Nomor 80 Tahun 2025.

Dari kewajiban bea keluar yang diduga dihindari, potensi kerugian negara diperkirakan mencapai Rp 41,19 miliar.

Kasus ini sekaligus menyoroti implementasi kebijakan baru pemerintah terkait bea keluar emas yang berlaku sejak November 2025. Kebijakan tersebut bertujuan mengamankan penerimaan negara, menjaga pasokan emas domestik, menstabilkan harga, serta mendorong hilirisasi dan pendalaman sektor keuangan nasional.

Djaka menegaskan, pengawasan terhadap ekspor emas akan terus diperketat untuk mencegah praktik penghindaran kewajiban negara dalam perdagangan komoditas strategis.

Penindakan ini menjadi salah satu pengungkapan besar di sektor ekspor komoditas bernilai tinggi, sekaligus menunjukkan bahwa pengawasan lalu lintas barang strategis melalui jalur udara semakin diperketat.

Terkini