Bogor, MAHATVA.ID – Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Satreskrim Polres Bogor terus mendalami dugaan praktik jual-beli jabatan yang melibatkan oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bogor.
Kasat Reskrim Polres Bogor, AKP Anggi Eko Prasetyo, mengungkapkan bahwa pihaknya telah memeriksa sedikitnya 13 saksi dalam proses penyelidikan yang kini memasuki tahap pengumpulan bahan keterangan.
“Setelah kami lakukan penelitian, saat ini proses sudah masuk ke tahap selanjutnya yakni pengumpulan bahan keterangan dari para saksi,” ujar Anggi kepada wartawan, kemarin.
Menurutnya, saksi-saksi yang diperiksa merupakan pihak yang sebelumnya juga telah dimintai keterangan oleh Aparat Pengawas Intern Pemerintah (APIP) melalui Inspektorat Kabupaten Bogor.
“Kurang lebih ada 13 orang saksi yang sudah kami mintai keterangan. Mereka juga sebelumnya telah diperiksa oleh auditor Inspektorat,” jelasnya.
Pendalaman Berbeda dengan Inspektorat
Anggi menjelaskan, terdapat perbedaan pendekatan antara proses pemeriksaan yang dilakukan Inspektorat dengan penyelidikan oleh kepolisian. Jika auditor fokus pada aspek administrasi dan tata kelola, penyidik kepolisian menitikberatkan pada indikasi tindak pidana.
“Teknis yang dilakukan auditor dan penyelidik berbeda. Kami fokus pada peristiwa dan apakah terdapat unsur tindak pidana dalam dugaan tersebut,” terangnya.
Audit Dokumen dan Pemeriksaan Lanjutan
Dalam waktu dekat, penyidik juga akan memanggil auditor APIP yang sebelumnya menangani kasus ini untuk memperkuat konstruksi perkara.
“Minggu ini kami akan memeriksa auditor yang telah melakukan pemeriksaan awal, sekaligus melakukan verifikasi terhadap dokumen-dokumen yang dilimpahkan,” tambahnya.
Kasus ini sebelumnya dilimpahkan dari Inspektorat Kabupaten Bogor kepada pihak kepolisian untuk ditindaklanjuti secara hukum. Hingga saat ini, proses penyelidikan masih terus berjalan guna memastikan ada atau tidaknya unsur pidana dalam dugaan praktik jual-beli jabatan tersebut.