berita

Polemik Mediator PN Cibinong, Akademisi Gugat ke PTUN Bandung

Selasa, 28 April 2026 | 02:02 WIB
Polemik Mediator PN Cibinong, Akademisi Gugat ke PTUN Bandung

Bogor, MAHATVA.ID – Polemik seleksi calon mediator non hakim (MNH) di Pengadilan Negeri (PN) Cibinong terus bergulir. Setelah pihak PN Cibinong memberikan klarifikasi, kini tanggapan kritis datang dari Dr.Hans Karyose, S.H, M.H.

Hans Karyose menilai langkah yang dilakukan PN Cibinong dalam proses seleksi tersebut tidak tepat dan menyimpang dari ketentuan yang berlaku. Ia menyebut, prosedur yang seharusnya dijalankan telah diatur secara jelas dalam Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) Nomor 1 Tahun 2016 tentang Prosedur Mediasi di Pengadilan.

“Seharusnya PN Cibinong menjalankan prosedur sesuai PERMA Nomor 1 Tahun 2016. Di situ sudah diatur secara rinci mengenai mekanisme mediasi di pengadilan,” ujar Hans Karyose.

Lebih lanjut, ia mempertanyakan alasan dilakukannya seleksi ulang terhadap para mediator yang telah memiliki sertifikasi resmi dari Mahkamah Agung.

“Para mediator ini sudah dinyatakan kompeten oleh Mahkamah Agung. Tapi kenapa PN Cibinong masih melakukan seleksi ulang?” tegasnya.

Menurutnya, kebijakan tersebut berpotensi menimbulkan ketidakpastian dan dapat dipersoalkan secara hukum.

Saat ini, Hans Karyose tengah menempuh upaya hukum dengan mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Bandung terkait polemik tersebut.

Langkah ini diambil sebagai bentuk keberatan atas kebijakan yang dinilai tidak sesuai dengan regulasi yang berlaku, sekaligus untuk mendapatkan kepastian hukum.

Polemik ini pun menjadi perhatian publik, mengingat pentingnya peran mediator non hakim dalam mendukung penyelesaian sengketa secara efektif di lingkungan peradilan.

Terkini