berita

PN Cibinong Beri Klarifikasi Seleksi Mediator Non Hakim 2026, Tekankan Transparansi dan Kualitas

Selasa, 28 April 2026 | 00:11 WIB
PN Cibinong Beri Klarifikasi Seleksi Mediator Non Hakim 2026, Tekankan Transparansi dan Kualitas

Bogor, MAHATVA.ID – Pihak Pengadilan Negeri (PN) Cibinong melalui Humasnya, Taufik, memberikan klarifikasi resmi terkait proses seleksi mediator non hakim (MNH) tahun 2026 yang sebelumnya menjadi sorotan publik.

Taufik menjelaskan, pelaksanaan seleksi tersebut memiliki dasar hukum yang jelas, yakni Surat Keputusan Ketua PN Cibinong Nomor 81/KPN.W11-U20/SK.HK2.4/II/2026 tertanggal 4 Februari 2026 tentang Pembentukan Panitia Seleksi Mediator Non Hakim pada PN Cibinong Tahun 2026.

Menurutnya, tingginya animo masyarakat untuk menjadi mediator non hakim menjadi salah satu faktor utama dilakukannya seleksi secara ketat. 

“Jumlah pendaftar mencapai lebih dari 50 orang, sementara kapasitas ruang kerja mediator non hakim sangat terbatas,” ujarnya.

Selain itu, ia menegaskan bahwa proses seleksi ini juga merupakan bagian dari upaya mewujudkan prinsip good and clean governance serta mendukung tujuan lembaga peradilan dalam menyelesaikan sengketa secara adil, murah, langgeng, dan memuaskan para pihak.

Taufik juga menyampaikan bahwa volume perkara yang ada saat ini tidak sebanding dengan jumlah calon mediator yang mendaftar, sehingga diperlukan proses seleksi yang benar-benar mampu menyaring kandidat terbaik.

Lebih lanjut, pelaksanaan seleksi ulang dan ujian kompetensi disebut sebagai langkah strategis untuk menjaring mediator non hakim yang berkualitas. 

Hal ini dilakukan agar PN Cibinong dapat mempertahankan bahkan meningkatkan prestasi, termasuk capaian peringkat ketiga dalam pelaksanaan mediasi di kategori Pengadilan Negeri.

Terkait mekanisme seleksi dan ujian kompetensi, pihak PN Cibinong menegaskan bahwa seluruh tahapan dilaksanakan dalam rangka mendapatkan mediator terbaik yang profesional dan berintegritas.

Menanggapi berbagai kritik dan dugaan yang berkembang di masyarakat, Taufik menyatakan bahwa pihaknya terbuka terhadap setiap masukan.

“Menyampaikan pendapat, termasuk kritik, merupakan hak setiap warga negara. Kami sebagai institusi menerima hal tersebut sebagai bahan evaluasi untuk terus memperbaiki pelayanan kepada para pencari keadilan,” ungkapnya.

PN Cibinong berharap, dengan adanya klarifikasi ini, masyarakat dapat memperoleh informasi yang utuh dan berimbang terkait proses seleksi mediator non hakim tahun 2026.

Terkini