Mayoritas korban berusia di bawah 2 tahun
Bahkan terdapat bayi usia 0–3 bulan
Fakta lain yang terungkap, daycare tersebut ternyata tidak memiliki izin operasional resmi.
Kepala DP3AP2KB Kota Yogyakarta, Retnaningtyas, memastikan hal tersebut setelah dilakukan pengecekan lintas instansi.
“Tidak berizin, baik di Dinas Pendidikan maupun Dinas Perizinan,” tegasnya.
Sejumlah orangtua korban mengaku tidak mengetahui praktik kekerasan tersebut.
Salah satunya Aldewa, yang mulai curiga saat menemukan lebam di tubuh anaknya.
“Anak saya selalu ketakutan setiap mau diantar. Sampai menangis dan menolak,” ungkapnya.
Orangtua lainnya, Noorman, juga mengaku anaknya sering sakit selama dititipkan di daycare tersebut, bahkan hingga didiagnosis pneumonia.
Hingga kini, pihak kepolisian masih mendalami motif para tersangka. Rilis resmi lengkap terkait kasus ini dijadwalkan akan disampaikan dalam waktu dekat.
Kasus ini menjadi sorotan publik dan peringatan keras terhadap pentingnya pengawasan lembaga penitipan anak, khususnya terkait perizinan dan standar perlindungan anak.