berita

Nelayan Andon di Perairan Tanimbar Disorot, Warga Desak Penertiban: Ancaman Ekologi hingga Potensi Gangguan Kamtibmas

Sabtu, 25 April 2026 | 17:00 WIB
Nelayan Andon di Perairan Tanimbar Disorot, Warga Desak Penertiban: Ancaman Ekologi hingga Potensi Gangguan Kamtibmas

MAHATVA.ID -Aktivitas nelayan andon asal luar daerah di perairan Desa Sera, Kecamatan Wermaktian, Kabupaten Kepulauan Tanimbar, Maluku, disorot warga, Sabtu (25/4/2026).

Masyarakat mendesak pemerintah daerah dan aparat penegak hukum segera melakukan penertiban karena praktik penangkapan telur ikan terbang dinilai makin masif dan berpotensi mengganggu ekosistem serta mata pencaharian nelayan lokal.


Desakan ini menguat seiring meningkatnya kehadiran kapal nelayan dari luar daerah yang, menurut warga, beroperasi dengan pola yang minim pelibatan masyarakat setempat. Praktik tersebut dinilai tidak memberikan kontribusi proporsional bagi kepentingan umum, serta cenderung mengarah pada keuntungan yang terpusat pada pihak-pihak tertentu.

Terlepas dari itu, Warga bahkan menyoroti dugaan perubahan nomenklatur dari nelayan andon menjadi “nelayan bale-bale” sebagai celah untuk tetap beroperasi. Kondisi ini dinilai memicu keresahan karena beririsan dengan aspek perizinan dan pengawasan di lapangan.

“Kami minta ada tindakan nyata. Jangan sampai laut kami diambil tanpa kontrol, sementara nelayan lokal justru terdesak di wilayahnya sendiri,” ujar seorang warga dengan nada tegas.

Situasi ini bukan terjadi secara tiba-tiba. Sejak 2025, masyarakat pesisir di wilayah Seira mulai merasakan perubahan signifikan akibat meningkatnya aktivitas nelayan dari luar daerah.

Awalnya, interaksi berjalan normal. Namun, dinamika berubah ketika persaingan ruang tangkap dan perbedaan pola eksploitasi sumber daya laut mulai memicu gesekan sosial.

Dalam konteks tersebut, warga menilai potensi gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) tidak bisa diabaikan. Tanpa pengaturan yang tegas dan pengawasan berkelanjutan, konflik horizontal dinilai berisiko meningkat.

Di sisi lain, sebelumnya Bupati Kepulauan Tanimbar dalam forum terbuka telah menyampaikan ketentuan bahwa nelayan bale-bale dapat beroperasi selama dua tahun dan wajib jeda satu tahun. Skema ini dimaksudkan untuk menjaga keseimbangan pemanfaatan sumber daya laut.

Dengan merujuk pada ketentuan tersebut, warga menilai tahun 2026 seharusnya menjadi periode jeda aktivitas. Namun, indikasi aktivitas yang masih berlangsung di lapangan menimbulkan pertanyaan terkait konsistensi pengawasan.

Hingga berita ini diturunkan, pemerintah daerah maupun instansi terkait belum memberikan tanggapan resmi. 

Kondisi ini menegaskan pentingnya kehadiran negara dalam menjaga kedaulatan ruang laut, melindungi nelayan lokal, serta memastikan pengelolaan sumber daya perikanan berjalan adil dan berkelanjutan. Jika tidak segera ditangani, dampaknya tidak hanya pada ekologi, tetapi juga stabilitas sosial dan ekonomi masyarakat pesisir Tanimbar.

Terkini