BOGOR, MAHATVA.ID – Upaya penataan kawasan rawan kemacetan di Kabupaten Bogor mulai menunjukkan kemajuan. Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor melalui Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Penataan Bangunan Kelas A Wilayah II, Dinas Pertanahan dan Tata Ruang (DPTR), bersama dinas terkait telah melakukan pendataan di tujuh titik simpang, mulai dari kawasan Pasir Muncang hingga Simpang Taman Safari.
Langkah ini merupakan bagian dari Arah Bupati Rudy Susmanto dalam mengurai kemacetan yang selama ini menjadi persoalan klasik dan belum tertangani secara optimal di sejumlah ruas strategi.
Kepala UPTD Penataan Bangunan Kelas A Wilayah II, Agung Tarmedi, mengungkapkan bahwa proses pendataan telah berlangsung selama kurang lebih tiga bulan. Hasil inventarisasi tersebut sebagian telah dilimpahkan kepada Satuan Polisi Pamong Praja untuk ditindaklanjuti sesuai kewenangan.
“Atas Arah Bupati Bogor, kami bekerja sesuai tupoksi, yaitu melakukan pendataan, inventarisasi, serta memberikan teguran awal. Untuk penindakan dan pengaturan lanjutan menjadi kewenangan dinas teknis dan Satpol PP,” ujar Agung, Jumat (24/4/2026).
Selain memetakan titik kemacetan, tim juga melakukan inventarisasi bangunan di sepanjang ruas jalan, khususnya yang diduga jalur garis sempadan. Terhadap pelanggaran tersebut, telah dilakukan teguran secara bertahap sebelum dilanjutkan ke proses penindakan oleh instansi yang berwenang.
Menurut Agung, penataan kawasan ini menjadi sangat penting, terutama di Simpang Pasir Muncang yang selama ini dikenal sebagai titik kemacetan kronis dan sulit diurai.
“Optimalisasi fungsi jalan menjadi fokus utama, termasuk mendorong rencana pelebaran jalan sebagai solusi untuk mengurangi hambatan kendaraan,” jelasnya.
Rencana pelebaran jalan yang dinilai mampu meningkatkan kelancaran arus lalu lintas, terutama pada titik keluar-masuk simpang yang selama ini kerap mengalami pembekuan kendaraan.
Kedepannya, Pemkab Bogor akan melakukan penataan secara menyeluruh dengan melibatkan berbagai perangkat daerah. Langkah ini diharapkan mampu memastikan kawasan jalan terbebas dari bangunan tanpa izin serta aktivitas yang mengganggu kelancaran lalu lintas.
Dengan penataan strategi berbasis data dan koordinasi lintas sektor, pemerintah daerah optimistis persoalan kemacetan di sejumlah titik strategi dapat diuraikan secara bertahap, sekaligus meningkatkan kenyamanan dan mobilitas masyarakat.