berita

Bareskrim Polri Bongkar Jaringan Phishing Internasional, Kerugian Capai Rp350 Miliar

Kamis, 23 April 2026 | 15:08 WIB
Bareskrim Polri Bongkar Jaringan Phishing Internasional, Kerugian Capai Rp350 Miliar

JAKARTA, MAHATVA.ID – Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri berhasil mengungkap jaringan penyedia perangkat lunak penipuan siber (phishing tools) yang beroperasi lintas negara.

Dalam pengungkapan tersebut, dua tersangka berinisial GWL dan FYTP diamankan di Kupang, Nusa Tenggara Timur. Keduanya diduga terlibat dalam distribusi perangkat lunak ilegal yang digunakan untuk mencuri data pribadi korban.

Wakabareskrim Polri, Nunung Syaifudin, mengungkapkan bahwa praktik kejahatan ini telah menimbulkan kerugian global yang signifikan.

“Penyidik berhasil mengungkap jaringan penjualan phishing tools internasional. Dari perbuatan tersangka ini, telah menyebabkan kerugian global sekitar Rp350 miliar,” ujarnya dalam konferensi pers di Jakarta Selatan, Rabu (22/4/2026).

Kasus ini terungkap melalui patroli siber yang dilakukan penyidik. Dari hasil pemantauan, ditemukan sebuah situs yang digunakan untuk memperjualbelikan perangkat lunak ilegal guna melakukan aksi phishing.

Penyidik kemudian melakukan pendalaman dengan metode undercover buy menggunakan aset kripto untuk menguji fungsi perangkat tersebut. Hasilnya, software tersebut terbukti dapat digunakan untuk mengakses data pribadi korban secara ilegal.

Dari hasil penyelidikan, jaringan ini memiliki jangkauan luas dengan jumlah pembeli mencapai 2.440 orang dalam periode 2019 hingga 2024. Akibat aktivitas tersebut, jumlah korban secara global diperkirakan mencapai 34 ribu orang.

Selain menangkap pelaku, penyidik juga menyita sejumlah barang bukti serta aset hasil kejahatan dengan nilai mencapai Rp4,5 miliar.

Polri menegaskan akan terus mengembangkan kasus ini guna membongkar jaringan yang lebih luas serta menindak tegas seluruh pihak yang terlibat dalam kejahatan siber.

Terkini