berita

Aturan Baru Terbit, Kendaraan Listrik Tak Lagi Bebas Pajak, Pemda Bisa Kenakan PKB

Kamis, 23 April 2026 | 15:01 WIB
Aturan Baru Terbit, Kendaraan Listrik Tak Lagi Bebas Pajak, Pemda Bisa Kenakan PKB

JAKARTA, MAHATVA.ID – Pemerintah mulai mengubah kebijakan insentif kendaraan listrik. Jika sebelumnya kendaraan listrik dibebaskan dari Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), kini kendaraan berbasis listrik berpotensi dikenakan pajak sesuai aturan terbaru.

Perubahan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 11 Tahun 2026 tentang Dasar Pengenaan PKB, Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB), dan Pajak Alat Berat.

Dalam regulasi terbaru, kendaraan listrik tidak lagi secara eksplisit disebut sebagai objek yang dikecualikan dari PKB dan BBNKB. Hal ini berbeda dengan aturan sebelumnya, yakni Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 7 Tahun 2025, yang secara jelas menyebut kendaraan berbasis energi terbarukan—termasuk kendaraan listrik—bebas dari pajak tersebut.

Pada Pasal 3 ayat (3) aturan terbaru, objek yang dikecualikan dari PKB antara lain kereta api, kendaraan untuk pertahanan dan keamanan, kendaraan diplomatik, kendaraan berbasis energi terbarukan, serta kendaraan lain yang ditetapkan melalui peraturan daerah. Namun, tidak ada penegasan khusus terkait kendaraan listrik seperti pada aturan sebelumnya.

Meski demikian, Pasal 19 dalam regulasi tersebut menyebutkan bahwa kendaraan listrik berbasis baterai tetap dapat memperoleh insentif berupa pembebasan atau pengurangan PKB dan BBNKB, sesuai dengan kebijakan masing-masing daerah.

Artinya, kendaraan listrik tidak lagi otomatis bebas pajak. Pemerintah daerah memiliki kewenangan untuk menentukan apakah akan memberikan pembebasan penuh atau hanya pengurangan pajak.

Menanggapi hal ini, Pemerintah Jawa Barat memastikan kendaraan listrik tetap akan dikenakan pajak. Gubernur Dedi Mulyadi menegaskan bahwa pajak kendaraan tetap menjadi sumber penting pendapatan daerah.

“Harapan saya adalah pajaknya tetap untuk kontribusi daerah. Kan motor dan mobil menggunakan jalan,” ujar Dedi.

Ia menambahkan, jika kendaraan listrik sepenuhnya bebas pajak dan dana bagi hasil pajak mengalami penundaan, maka pemerintah daerah akan kesulitan dalam membiayai pembangunan.

Kebijakan ini menjadi sinyal penyesuaian strategi pemerintah dalam mendorong transisi kendaraan listrik, dengan tetap menjaga keseimbangan antara insentif dan kebutuhan fiskal daerah.

Terkini