JAKARTA, MAHATVA.ID – Rancangan Undang-Undang tentang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT) resmi disahkan menjadi undang-undang dalam rapat paripurna DPR RI, Selasa (21/4/2026).
Pengesahan tersebut dipimpin langsung oleh Ketua DPR RI Puan Maharani, yang sebelumnya meminta persetujuan anggota seluruh dewan dalam forum sidang.
“Kami akan menanyakan kembali kepada seluruh peserta sidang yang terhormat, apakah Rancangan Undang-Undang tentang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga dapat disetujui untuk disahkan menjadi undang-undang?” tanya Puan.
“Setuju!” jawab peserta sidang serempak, disusul ketukan palu pengesahan dan tepuk tangan di ruang sidang.
Puan menyampaikan bahwa pengesahan undang-undang ini menjadi tidak penting dalam memberikan kepastian hukum bagi pekerja rumah tangga yang selama ini berada di sektor informal. Ia menegaskan, peraturan tersebut tidak menghilangkan nilai-nilai kekeluargaan, tetapi justru memperkuatnya dengan landasan hukum yang jelas.
“Undang-undang ini bertujuan mengatur ulang hubungan kerja pekerja rumah tangga dari yang semula informal menjadi memiliki kepastian hukum. Nilai kekeluargaan tetap terpelihara, namun dilengkapi dengan kerangka kerja profesional yang diakui dan dilindungi hukum,” jelasnya.
DPR juga menyampaikan apresiasi kepada pemerintah atas kerja sama dalam pembahasan beleid tersebut, yang melibatkan berbagai kementerian teknis hingga kementerian koordinator.
Sementara itu, Menteri Hukum Supratman Andi Agtas menegaskan bahwa negara hadir untuk memberikan perlindungan menyeluruh serta memastikan hubungan kerja yang lebih adil di sektor domestik.
“Negara dalam hal ini pemerintah memiliki kewajiban melakukan perlindungan dan pengawasan terhadap penyelenggaraan pekerja rumah tangga,” ujarnya.
Ia menambahkan, undang-undang ini dirancang untuk menutup celah praktik diskriminasi, eksploitasi, hingga pemahaman yang sering terjadi pada pekerja rumah tangga.
“Pembentukan Undang-Undang tentang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga bertujuan memberikan kepastian hukum kepada pekerja maupun pemberi kerja, serta mencegah segala bentuk diskriminasi, eksploitasi, dan pemahaman,” tegas Supratman.
Selain itu, regulasi ini juga mengatur berbagai aspek penting, mulai dari mekanisme rekrutmen, perjanjian kerja, hak dan kewajiban para pihak, hingga pelatihan serta pengawasan. Pemerintah juga mendorong peningkatan keterampilan pekerja sebagai bagian dari upaya meningkatkan kesejahteraan.
Dengan disetujuinya undang-undang ini, pekerja rumah tangga kini memiliki payung hukum yang lebih kuat, sekaligus membuka jalan bagi terciptanya hubungan kerja yang lebih profesional tanpa meninggalkan nilai-nilai kemanusiaan.